Metro (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro, Lampung menangkap SG, warga Jalan Diponegoro, Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang mantan anggota Polri, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. 

"Jadi yang bersangkutan ini adalah mantan anggota Polri. Dia kami amankan saat akan bertransaksi narkoba di Lapangan Hadimulyo Timur, Metro Pusat malam tadi," kata Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra, Kamis.

Dia menyampaikan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati sabu-sabu dengan berat 2,5 gram, dan setelah dilakukan pengembangan masih ada sabu-sabu paket hemat di kediaman pelaku.

"Saat ini masih terus kami dalami pelaku ini menjual kepada siapa saja di Kota Metro ini," katanya lagi. 

Ia menjelaskan, selama satu bulan ini Satres Narkoba Polres Metro sudah mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 20 orang. 

"Satu bulan ini 12 kasus. Sejumlah tersangka, baik itu pemakai, pengedar maupun bandar. Dalam satu bulan kami ditarget menangani enam LP, tapi bulan ini kita sudah 12 LP," ujar Kasat Res Narkoba itu pula.  

Fredy menambahkan, sebagian besar penyuplai narkoba di Kota Metro berasal dari luar daerah, disebabkan karena Kota Metro merupakan transit narkoba dari kabupaten lain. 

"Barang itu berasal dari luar daerah. Karena memang Metro ini jadi tempat transit. Makanya penyuplai narkoba itu dari luar daerah juga," ujarnya lagi. 

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024