Bandarlampung (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Konstitusional menyampaikan sembilan butir pernyataan menyikapi dinamika politik nasional terkini usai Pemilu 2019 yang diwarnai aksi demo 21-22 Mei.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan secara bergantian oleh Haidar Alwi dan Budi Linggowiyono, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat.
Kesembilan butir sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Konstitusional itu meliputi;
Pertama, mengecam semua tindakan kekerasan semua pihak dalam memaksakan kepentingan melalui pelaksanaan Pemilu 2019.
Kedua, mengutuk pihak yang melakukan tindakan anarkis yang menyebabkan adanya korban jiwa, serta menimbulkan rasa ketakutan masyarakat pada Pemilu 2019.
Ketiga, mengajak semua pihak untuk menjaga kewibawaan pemerintahan yang sah, dengan menghormati, menghargai, dan menjaga seluruh simbol negara.
Keempat, mendukung, mendorong, dan mengawal terselenggara seluruh agenda Pemilu 2019, hingga saat pengucapan sumpah/janji para pejabat terpilih pada September-Oktober 2019, seperti diamanahkan dalam undang-undang.
Kelima, mendukung dan mendorong penegakan hukum secara tegas dan profesional tanpa terkecuali oleh pihak berwenang, sesuai peraturan yang ada.
Keenam, meminta para peserta pemilu serta seluruh pendukung tokoh masing-masing, untuk mematuhi semua larangan yang termaktub dalam pasal 280 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan hukum serupa oleh setiap lembaga yang berwenang terkait Pemilu 2019, guna menjamin prinsip dan kepastian hukum demi tercapai cita-cita dan tujuan nasional.
Ketujuh, mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengatasi setiap perbedaan pemikiran maupun sikap dalam mendukung peserta pemilu yang berpotensi negatif terhadap kohesi sosial, persatuan dan kesatuan bangsa, dengan merajut kembali persatuan bangsa.
Kedelapan, mengajak seluruh pimpinan partai politik, pimpinan masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, dan pemerintah, untuk melakukan evaluasi sistem Pemilu 2019, pada era digital yang berpotensi dapat mengancam persatuan bangsa.
Kesembilan, menyampaikan beberapa rekomendasi untuk konsolidasi demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta berpedoman pada Trisakti.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan secara bergantian oleh Haidar Alwi dan Budi Linggowiyono, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat.
Kesembilan butir sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Konstitusional itu meliputi;
Pertama, mengecam semua tindakan kekerasan semua pihak dalam memaksakan kepentingan melalui pelaksanaan Pemilu 2019.
Kedua, mengutuk pihak yang melakukan tindakan anarkis yang menyebabkan adanya korban jiwa, serta menimbulkan rasa ketakutan masyarakat pada Pemilu 2019.
Ketiga, mengajak semua pihak untuk menjaga kewibawaan pemerintahan yang sah, dengan menghormati, menghargai, dan menjaga seluruh simbol negara.
Keempat, mendukung, mendorong, dan mengawal terselenggara seluruh agenda Pemilu 2019, hingga saat pengucapan sumpah/janji para pejabat terpilih pada September-Oktober 2019, seperti diamanahkan dalam undang-undang.
Kelima, mendukung dan mendorong penegakan hukum secara tegas dan profesional tanpa terkecuali oleh pihak berwenang, sesuai peraturan yang ada.
Keenam, meminta para peserta pemilu serta seluruh pendukung tokoh masing-masing, untuk mematuhi semua larangan yang termaktub dalam pasal 280 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan hukum serupa oleh setiap lembaga yang berwenang terkait Pemilu 2019, guna menjamin prinsip dan kepastian hukum demi tercapai cita-cita dan tujuan nasional.
Ketujuh, mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengatasi setiap perbedaan pemikiran maupun sikap dalam mendukung peserta pemilu yang berpotensi negatif terhadap kohesi sosial, persatuan dan kesatuan bangsa, dengan merajut kembali persatuan bangsa.
Kedelapan, mengajak seluruh pimpinan partai politik, pimpinan masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, dan pemerintah, untuk melakukan evaluasi sistem Pemilu 2019, pada era digital yang berpotensi dapat mengancam persatuan bangsa.
Kesembilan, menyampaikan beberapa rekomendasi untuk konsolidasi demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta berpedoman pada Trisakti.