Medan (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan meliburkan pelayanan pembuatan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi bagi masyarakat selama beberapa hari, menyusul dilaksanakannya Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden pada Rabu (17/4).

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini, Sabtu, mengatakan liburan tersebut, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST KAPOLRI/1081/IV/YAN 1.1/2019.

Libur pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut, menurut dia, dilaksanakan mulai tanggal 17 April hingga 20 April 2019.

"Libur pelayanan itu, dilakukan untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan," ujar Prihartini.

Ia menyebutkan, bagi warga masyarakat yang masa berlaku SIM nya telah habis, dalam periode itu, dapat kembali diperpanjang pada tanggal 22 April 2019.

"Jadi, kalau lebih dari tanggal tersebut, maka warga harus mengikuti prosedur pembuatan SIM yang baru," katanya.

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024