Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terus membantu pemulihan pengembalian keuangan melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya guna membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Termasuk penagihan piutang pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lainnya," kata Kajari Bandarlampung, Hentoro Cahyono di Bandarlampung, Sabtu.
Hentoro menjelaskan, setiap hari pihaknya terus melayangkan surat panggilan melalui Datun kepada perusahaan yang wajib membayar pajak.
"Karena ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, terutama dalam membayar tagihan pajak maupun piutang yang nilainya cukup besar mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata dia.
Upaya pelaksanaan penagihan kini sedang berjalan. Sampai saat ini kejaksaan terus melakukan pendampingan dalam melakukan penagihan guna membantu pemerintah untuk pengembalian pemulihan keuangan.
"Sementara ini diperkirakan kita sudah mengumpulkan penagihan sebesar Rp1 miliar," kata dia.
"Termasuk penagihan piutang pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lainnya," kata Kajari Bandarlampung, Hentoro Cahyono di Bandarlampung, Sabtu.
Hentoro menjelaskan, setiap hari pihaknya terus melayangkan surat panggilan melalui Datun kepada perusahaan yang wajib membayar pajak.
"Karena ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, terutama dalam membayar tagihan pajak maupun piutang yang nilainya cukup besar mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata dia.
Upaya pelaksanaan penagihan kini sedang berjalan. Sampai saat ini kejaksaan terus melakukan pendampingan dalam melakukan penagihan guna membantu pemerintah untuk pengembalian pemulihan keuangan.
"Sementara ini diperkirakan kita sudah mengumpulkan penagihan sebesar Rp1 miliar," kata dia.