Karyawan PT Prabu Sungai Andalas juga antarkan uang fee proyek
Senin, 21 Januari 2019 20:41 WIB
Ketujuh saksi yang dihadirkan JPU dari KPK terkait fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan. (antaralampung/damiri)
Bandarlampung, (Antaranews Lampung) - Saksi bernama Nusantara yang merupakan salah satu karyawan dari PT Prabu Sungai Andalas juga berperan dalam mengantarkan uang fee proyek atas perintah dari Gilang Ramadhan, terkait perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
"Kalau PT Prabu Sungai Andalas mendapatkan proyek, saya diminta untuk menyiapkan berkasnya," kata dia menjelaskan kepada Hakim Ketua Mien Trisnawaty di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Nusantara melanjutkan, dirinya pernah menerima telepon dari Rojali--Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Selatan agar segera menyiapkan berkas lantaran PT Prabu Sungai Andalas mendapatkan pekerjaan.
"Dia ngomong tolong siapkan berkas untuk saudara Gilang," kata dia menerangkan.
Selain berperan mempersiapkan berkas perusahaan, Nusantara juga mengaku pernah mengantarkan uang kepada sopirnya Syahroni di wilayah Pahoman, Bandarlampung.
"Sopirnya atas nama Eka, saya antarkan uang dari Gilang. Saya tidak tahu jumlahnya, uang itu hanya diletakkan di dalam plastik hitam," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan atas perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Ketujuh saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramdhan; tiga Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Nusantara, Barja Rudia Ulil, dan Farhan Wahyudi; dua sopir PT Prabu Sungai Andalas, Rahmat Hidayat dan Eka Aprianto, serta satu komisaris, PT Sungai Prabu Andalas, Yoga Swara.
"Sebenarnya ada delapan saksi yang kami hadirkan, namun yang hadir hanya tujuh," kata JPU Hendra Eka Saputra kepada Hakim Ketua Mien Trisnawati di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan menjalani sidang atas perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
JPU dari KPK dalam sidang dakwaan lalu telah mendakwa Zainudin Hasan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal Tindak Pidana Korupsi (TPK).
JPU juga menyebutkan bahwa peran Zainudin Hasan di perkara tersebut sebagai pengendali atas perkara suap "fee" proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pewarta : Damiri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bakom RI tekankan proyek Danantara untuk ciptakan ekosistem ekonomi inklusif
12 February 2026 21:43 WIB
PGE alokasikan tiga juta dolar AS untuk pengembangan proyek hidrogen hijau
11 February 2026 22:15 WIB
CEO Danantara: Enam proyek hilirisasi 'groundbreaking' pada 6 Februari 2026
04 February 2026 22:34 WIB
Waskita Karya siap dukung program pangan pemerintah melalui proyek irigasi
20 November 2025 23:04 WIB
Dua terdakwa korupsi proyek tol Terpeka didakwa rugikan negara Rp66 miliar
16 October 2025 18:17 WIB
Pertamina: Pengembangan proyek hidrogen hijau dapat serap ratusan pekerja
12 September 2025 19:20 WIB
Terpopuler - Lampung Selatan
Lihat Juga
Pemkab Lampung Selatan tegaskan komitmen untuk jaga lingkungan bebas sampah
11 February 2026 18:10 WIB
Lampung Selatan luncurkan aplikasi 'SI Muli' untuk transparansi belanja daerah
05 February 2026 18:00 WIB