Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Puluhan warga Gunungtapa Induk, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, untuk melaporkan Kepala Kampung Gunungtapa Induk atas dugaan penipuan prona dan dugaan korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kami datang ke sini (Kejati Lampung) untuk melaporkan kepala kampung. Dia telah diduga melakukan pungli prona dan menyelewengkan dana ADD yang tak sesuai dengan peruntukannya," kata Saparudin salah satu perwakilan masyarakat Gunungtapa Induk, di Bandarlampung, Selasa.
Soal prona, dia mengatakan, ada kurang lebih sebanyak 26 warga Gunungtapa Induk yang telah membayar sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta agar bisa membuat sertifikat tanah. Namun, hingga dua tahun sertifikat tersebut tidak kunjung jadi.
"Lucunya lagi setelah kami memberikan sejumlah uang, kami minta kuitansi malah tidak diberikan. Kami curiga, ini sama saja penipuan," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Supi'i. Ia mengatakan, selain diduga menyalahgunakan prona kepala kampung tersebut diduga telah menyelewengkan dana desa tahun 2015 kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
"Dana desa tersebut diperuntukan bagi pembangunan jalan yang memang belum pernah dibangun. Tapi faktanya, jalan terkesan sejadi-jadinya bahkan bisa dikatakan jalan tersebut masih tidak layak," terangnya.
Dia berharap dalam kejadian ini, agar pihak Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan warga Gunungtapa Induk tersebut. Dirinya juga siap jika kedepan dipanggil oleh pihak Kejati untuk diminta keterangan saksi.
"Saya siap jika pihak Kejati memanggil kami untuk dijadikan saksi. Karena memang apa yang kami laporkan ini adalah fakta," jelasnya.
Sementara itu, Staf Kasi Penkum Kejati Lampung Asiah Z mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga Gunungtapa Induk. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pimpinan.
"Kita sudah terima, dan nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan. kita tunggu saja," singkatnya.
Siap Dipanggil
Sementara itu, Kepala Kampung (Kakam) Gunungtapa Induk, Tulangbawang, Tipriyadi membantah atas dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa dan dugaan penipuan prona yang telah dilaporkan oleh puluhan warganya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Saya tidak pernah melakukan penyelewengan prona apalagi korupsi dana ADD.," katanya saat dihubungi teleponnya, dari Bandarlampung.
Dia mengakui, dirinya memang telah menerima uang anggaran ADD pada tahun 2015. Namun, uang yang diterimanya bukan sebesar Rp1 miliar seperti yang dikatakan oleh pelapor. Uang tersebut hanya diterimanya sebesar Rp800 juta.
"Tapi uang tersebut saya pergunakan sesuai prosedur salah satunya pembangunan jalan. Untuk riilnya datanya ada di kantor saya. Kalau tidak percaya silakan cek saja di lapangan," jelasnya.
Dia menambahkan, dirinya mempersilakan petugas jika ingin memeriksa pembangunan jalan tahun 2018 yang sedang ia kerjakan. Bahkan, pembangunan jalan tersebut katanya telah diperiksa oleh Pemerintah Kabupaten. "Saya malah senang diperiksa, jadi silakan saja juga petugas ingin memeriksanya," katanya.
Soal prona, dirinya juga membantah bahwa telah melakukan penyelewengan dengan cara memungut bayaran bagi warganya yang ingin membuat sertifikat. Menurutnya, soal prona hal tersebut sudah ada ketua panitia pelaksana dan dirinya hanya berperan sebagai penandatangan jika ada berkas yang masuk.
"Soal prona tahun 2015 ada panitianya atas nama Nurman, jadi silakan saja tanya sama panitianya. Kalau mereka mengatakan uangnya saya ambil, alhamdulillah dan semoga menjadi berkah buat saya," ujarnya.
Dirinya sendiri kaget bahwa ia telah dilaporkan oleh warganya. Ia sama sekali tidak mengetahui soal prona dan selama ini dirinya merasa aman-aman dan tidak ada masalah.
"Selama ini aman-aman saja saya tidak tahu kalau ada gejolak dari bawah. Fugsi saya sendiri setelah saya bentuk prona adapun administrasi yang kurang itu saya yang tandatangan. Saya juga siap soal prona dipanggil oleh Kejati," tegasnya.
"Kami datang ke sini (Kejati Lampung) untuk melaporkan kepala kampung. Dia telah diduga melakukan pungli prona dan menyelewengkan dana ADD yang tak sesuai dengan peruntukannya," kata Saparudin salah satu perwakilan masyarakat Gunungtapa Induk, di Bandarlampung, Selasa.
Soal prona, dia mengatakan, ada kurang lebih sebanyak 26 warga Gunungtapa Induk yang telah membayar sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta agar bisa membuat sertifikat tanah. Namun, hingga dua tahun sertifikat tersebut tidak kunjung jadi.
"Lucunya lagi setelah kami memberikan sejumlah uang, kami minta kuitansi malah tidak diberikan. Kami curiga, ini sama saja penipuan," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Supi'i. Ia mengatakan, selain diduga menyalahgunakan prona kepala kampung tersebut diduga telah menyelewengkan dana desa tahun 2015 kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
"Dana desa tersebut diperuntukan bagi pembangunan jalan yang memang belum pernah dibangun. Tapi faktanya, jalan terkesan sejadi-jadinya bahkan bisa dikatakan jalan tersebut masih tidak layak," terangnya.
Dia berharap dalam kejadian ini, agar pihak Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan warga Gunungtapa Induk tersebut. Dirinya juga siap jika kedepan dipanggil oleh pihak Kejati untuk diminta keterangan saksi.
"Saya siap jika pihak Kejati memanggil kami untuk dijadikan saksi. Karena memang apa yang kami laporkan ini adalah fakta," jelasnya.
Sementara itu, Staf Kasi Penkum Kejati Lampung Asiah Z mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga Gunungtapa Induk. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pimpinan.
"Kita sudah terima, dan nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan. kita tunggu saja," singkatnya.
Siap Dipanggil
Sementara itu, Kepala Kampung (Kakam) Gunungtapa Induk, Tulangbawang, Tipriyadi membantah atas dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa dan dugaan penipuan prona yang telah dilaporkan oleh puluhan warganya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Saya tidak pernah melakukan penyelewengan prona apalagi korupsi dana ADD.," katanya saat dihubungi teleponnya, dari Bandarlampung.
Dia mengakui, dirinya memang telah menerima uang anggaran ADD pada tahun 2015. Namun, uang yang diterimanya bukan sebesar Rp1 miliar seperti yang dikatakan oleh pelapor. Uang tersebut hanya diterimanya sebesar Rp800 juta.
"Tapi uang tersebut saya pergunakan sesuai prosedur salah satunya pembangunan jalan. Untuk riilnya datanya ada di kantor saya. Kalau tidak percaya silakan cek saja di lapangan," jelasnya.
Dia menambahkan, dirinya mempersilakan petugas jika ingin memeriksa pembangunan jalan tahun 2018 yang sedang ia kerjakan. Bahkan, pembangunan jalan tersebut katanya telah diperiksa oleh Pemerintah Kabupaten. "Saya malah senang diperiksa, jadi silakan saja juga petugas ingin memeriksanya," katanya.
Soal prona, dirinya juga membantah bahwa telah melakukan penyelewengan dengan cara memungut bayaran bagi warganya yang ingin membuat sertifikat. Menurutnya, soal prona hal tersebut sudah ada ketua panitia pelaksana dan dirinya hanya berperan sebagai penandatangan jika ada berkas yang masuk.
"Soal prona tahun 2015 ada panitianya atas nama Nurman, jadi silakan saja tanya sama panitianya. Kalau mereka mengatakan uangnya saya ambil, alhamdulillah dan semoga menjadi berkah buat saya," ujarnya.
Dirinya sendiri kaget bahwa ia telah dilaporkan oleh warganya. Ia sama sekali tidak mengetahui soal prona dan selama ini dirinya merasa aman-aman dan tidak ada masalah.
"Selama ini aman-aman saja saya tidak tahu kalau ada gejolak dari bawah. Fugsi saya sendiri setelah saya bentuk prona adapun administrasi yang kurang itu saya yang tandatangan. Saya juga siap soal prona dipanggil oleh Kejati," tegasnya.