Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Kejaksaan Tinggi Lampung menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kuitansi hasil pembelian kendaraan dinas  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

"Hasil dari penyidikan oleh Tim Bidang Pidsus beberapa hari lalu, kami telah menyita beberapa berkas bentuk dokumen terkait pembelian Randis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo di Bandarlampung, Senin.

Hingga hari ini, kata Ari, Tim Bidang Pidsus tengah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait pembelian kendaraan dinas atau Randis tersebut. Pihaknya juga masih menunggu penghitungan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Kita juga masih menunggu hasil audit dari BPK, dan nanti baru akan ada tersangkanya," ujarnya.

Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait pengadaan kendaraan dinas Pemkab Lampung Timur tahun anggaran 2016 yang telah menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

Penyidikan tersebut dilakukan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya.

 

Pewarta : T.Subagyo dan Damiri
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024