Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kepolisian Polres Tanggamus mengungkap sebanyak dua hektare ladang ganja yang berada di pegunungan Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
"Pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat dengan adanya penjualan daun ganja basah. Dua hektare ladang ganja yang terbagi manjadi tiga titik lokasi kita temukan siap panen sebanyak 80 batang pohon setinggi 2 meter, 20 batang kecil setinggi 70 centimeter, dan 21 batang masih dalam semaian," kata Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, melalui Kasubbag Humas Iptu Ruzan Afani saat dihubungi dari Bandarlampung, Jum'at.
Dia mengatakan, jarak ladang ganja tersebut berada sekitar 10 kilometer dari Kota Agung. Untuk mencapai lokasi tersebut butuh waktu selama tiga jam dengan cara menaiki gunung. Dalam pengungkapan itu juga, pihaknya mendapatkan satu nama pemilik lahan dan menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai pengurus ladang ganja.
"Kami baru menangkap M. Yusuf (59) sebagai pengurus ladang. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di Depok, Provinsi Jawa Barat, namun kami berhasil menangkapnya di kediaman anaknya. Untuk Awi, pemilik ladang ganja masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka menanam ganja tersebut atas perintah Awi. Ia juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu dari penjualan panen ganja tersebut.
"Kami juga turut mengamankan satu buah handphone untuk tersangka berkomunikasi. Atas perbuatannya kami menjatuhkan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.
Saat ditanyai pengungkapan ladang ganja yang berada di pegunungan Tanggamus beberapa bulan lalu, ia mengatakan hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
"Masih pengembangan, karena tersangka utama masih dalam pencarian kami. Akan kami informasikan selanjutnya setelah tersangka tertangkap," tandasnya.
"Pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat dengan adanya penjualan daun ganja basah. Dua hektare ladang ganja yang terbagi manjadi tiga titik lokasi kita temukan siap panen sebanyak 80 batang pohon setinggi 2 meter, 20 batang kecil setinggi 70 centimeter, dan 21 batang masih dalam semaian," kata Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, melalui Kasubbag Humas Iptu Ruzan Afani saat dihubungi dari Bandarlampung, Jum'at.
Dia mengatakan, jarak ladang ganja tersebut berada sekitar 10 kilometer dari Kota Agung. Untuk mencapai lokasi tersebut butuh waktu selama tiga jam dengan cara menaiki gunung. Dalam pengungkapan itu juga, pihaknya mendapatkan satu nama pemilik lahan dan menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai pengurus ladang ganja.
"Kami baru menangkap M. Yusuf (59) sebagai pengurus ladang. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di Depok, Provinsi Jawa Barat, namun kami berhasil menangkapnya di kediaman anaknya. Untuk Awi, pemilik ladang ganja masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka menanam ganja tersebut atas perintah Awi. Ia juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu dari penjualan panen ganja tersebut.
"Kami juga turut mengamankan satu buah handphone untuk tersangka berkomunikasi. Atas perbuatannya kami menjatuhkan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.
Saat ditanyai pengungkapan ladang ganja yang berada di pegunungan Tanggamus beberapa bulan lalu, ia mengatakan hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
"Masih pengembangan, karena tersangka utama masih dalam pencarian kami. Akan kami informasikan selanjutnya setelah tersangka tertangkap," tandasnya.