Reklamasi Pantai Selaki berlanjut meski Pol PP sudah menyegel
Rabu, 24 Oktober 2018 22:24 WIB
Penyegelan reklamasi Tanjung Selaki. (antara/ardiansah/ist)
Bandarlampung, (AntaraNews.Lampung) - Reklamasi Pantai Selaki masih berlangsung meski Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung telah melakukan penutupan terhadap reklamasi tersebut pada Selasa (9/10/2018) lalu.
Kuasa Hukum PT Tanjung Selaki Ahmad Handoko, di Bandarlampung, Rabu mengatakan, meski telah dilakukan penyegelan sayangnya tidak diindahkan oleh pemilik proyek reklamasi tersebut.
Karena aktivitas reklamasi di Pantai Selaki masih berlangsung, hal ini diungkapkan oleh pihak dari PT Tanjung Selaki dan telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung.
"Kami dari kuasa hukum PT Tanjung Selaki mengajukan pengaduan ke Polda Lampung," ujarnya.
Handoko mengungkapkan, reklamasi ini berawal dari sengketa antara direktur PT Tanjung Selaki yakni Sanusi Sukian Djojo dan Basais Sutami.
"Kami membuat pengaduan terkait proyek reklamasi di Pantai Selaki. Dari sengketa ini, ternyata di situ ada aktivitas reklamasi yang mengatasnamakan PT Tanjung Selaki. Padahal PT Tanjung Selaki milik bapak Sanusi," ungkapnya.
Sebelumnya, sambung Handoko, PT Tanjung Selaki pernah mendapatkan izin reklamasi tahun 1994, namun distop oleh pemerintah Provinsi Lampung. Saat ini reklamasi berjalan karena Basais Sanusi mengaku pemilik PT Tanjung Selaki.
"Sekarang faktanya di lapangan, ada pihak mengatasnamakan PT Tanjung Selaki yang bukan atas perintah dari bapak Sanusi telah melakukan reklamasi. Padahal bulan oktober ini, Pemerintah Provinsi Lampung sudah melayangkan surat pelarangan dan penutupan reklamasi," lanjutnya.
Karena aktivitas reklamasi di Pantai Selaki masih berlangsung, pihak dari PT Tanjung Selaki melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung.
"Tetapi penutupan dan pelarangan reklamasi ini ternyata tidak diindahkan, maka dari itu kami kuasa hukum bapak Sanusi melaporkan ini ke Polda Lampung supaya ditindaklanjuti," kata dia.
Kuasa Hukum PT Tanjung Selaki Ahmad Handoko, di Bandarlampung, Rabu mengatakan, meski telah dilakukan penyegelan sayangnya tidak diindahkan oleh pemilik proyek reklamasi tersebut.
Karena aktivitas reklamasi di Pantai Selaki masih berlangsung, hal ini diungkapkan oleh pihak dari PT Tanjung Selaki dan telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung.
"Kami dari kuasa hukum PT Tanjung Selaki mengajukan pengaduan ke Polda Lampung," ujarnya.
Handoko mengungkapkan, reklamasi ini berawal dari sengketa antara direktur PT Tanjung Selaki yakni Sanusi Sukian Djojo dan Basais Sutami.
"Kami membuat pengaduan terkait proyek reklamasi di Pantai Selaki. Dari sengketa ini, ternyata di situ ada aktivitas reklamasi yang mengatasnamakan PT Tanjung Selaki. Padahal PT Tanjung Selaki milik bapak Sanusi," ungkapnya.
Sebelumnya, sambung Handoko, PT Tanjung Selaki pernah mendapatkan izin reklamasi tahun 1994, namun distop oleh pemerintah Provinsi Lampung. Saat ini reklamasi berjalan karena Basais Sanusi mengaku pemilik PT Tanjung Selaki.
"Sekarang faktanya di lapangan, ada pihak mengatasnamakan PT Tanjung Selaki yang bukan atas perintah dari bapak Sanusi telah melakukan reklamasi. Padahal bulan oktober ini, Pemerintah Provinsi Lampung sudah melayangkan surat pelarangan dan penutupan reklamasi," lanjutnya.
Karena aktivitas reklamasi di Pantai Selaki masih berlangsung, pihak dari PT Tanjung Selaki melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung.
"Tetapi penutupan dan pelarangan reklamasi ini ternyata tidak diindahkan, maka dari itu kami kuasa hukum bapak Sanusi melaporkan ini ke Polda Lampung supaya ditindaklanjuti," kata dia.
Pewarta : T. Subagyo dan Ardiansah
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026