Jakarta (Antara Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Lampung Tengah Mustafa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus suap pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, sekitar pukul 17.00 WIB di Bandar Lampung, KPK mengamankan ajudan Bupati. Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan sekitar pukul 18.20 WIB Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim dan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Malam ini akan dibawa ke kantor KPK Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Namun, Syarif menyatakan bahwa status dari Bupati Lampung Tengah masih menjadi saksi terkait kasus tersebut.
"Untuk sementara yang tersangka itu tiga orang. Sedangkan beliau sampai saat ini masih sebagai saksi," ungkap Syarif.
KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
Diduga, kata Syarif, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
"Yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," kata dia.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ia menyatakan dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.
"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," ungkap Syarif.
Diduga, kata Syarif, atas arahan Bupati Lampung Tengah dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan Rp100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis.
"Dalam komunikasi, muncul kode "cheese" sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Syarif.
Sebagai pihak yang diduga penerima J Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, sekitar pukul 17.00 WIB di Bandar Lampung, KPK mengamankan ajudan Bupati. Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan sekitar pukul 18.20 WIB Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim dan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Malam ini akan dibawa ke kantor KPK Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Namun, Syarif menyatakan bahwa status dari Bupati Lampung Tengah masih menjadi saksi terkait kasus tersebut.
"Untuk sementara yang tersangka itu tiga orang. Sedangkan beliau sampai saat ini masih sebagai saksi," ungkap Syarif.
KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
Diduga, kata Syarif, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
"Yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," kata dia.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ia menyatakan dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.
"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," ungkap Syarif.
Diduga, kata Syarif, atas arahan Bupati Lampung Tengah dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan Rp100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis.
"Dalam komunikasi, muncul kode "cheese" sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Syarif.
Sebagai pihak yang diduga penerima J Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.