Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Apabila ingin membuka dan mengoperasikan kantornya, transportasi berbasis daring go-jek diminta menyelesaikan administrasinya, kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN.
"Harusnya go-jek menyelesaikan administrasinya, semua aturan harus dipenuhi lebih dahulu," kata Herman di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan, aturan harus bisa dipenuhi lebih dahulu, jika itu untuk mensejahterakan masyarakat tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengambil pendapatan lebih dari itu.
Terkait dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan bahwa taksi daring harus bersetiker dan tarifnya disesuaikan dengan taksi konvensional, menurutnya, itu harus diikuti.
"Semua harus bersabar pemerintah pasti mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan masyarakat umum," kata dia.
Kebijakan pemerintah itu baik terlebih jika ada peraturan pembagian wilayah disesuaikan dengan jumlah pengemudi transportasi daring, karena itu harus ada data jumlah pengemudi transportasi daring.
Ia mengharapkan, ke depan tidak ada lagi keributan antara pengemudi ojek konvensional dan daring.
Sementara itu, warga Kota Bandarlampung menyambut baik transportasi berbasis daring, karena dinilai lebih aman dan nyaman.
"Saya sekarang jika bepergian selalu pesan go-jek atau Grab atau go-car, karena harganya sesuai disamping itu juga saya merasa aman," kata Giarto, warga Kecamatan Kemiling.
Hal senada disampaikan, Ratih warga Kecamatan Kedaton bahwa sejak ada transportasi berbasis daring dirinya menjadi lebih mudah untuk berpergian, bisa memilih naik kendaraan roda dua dan roda empat.
"Saya kerap memesan roda empat, karena perbedaan harga dengan roda dua tidak jauh akan tetapi jika membutuhkan waktu yang cepat saya naik roda dua," katanya. (ANTARA)
"Harusnya go-jek menyelesaikan administrasinya, semua aturan harus dipenuhi lebih dahulu," kata Herman di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan, aturan harus bisa dipenuhi lebih dahulu, jika itu untuk mensejahterakan masyarakat tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengambil pendapatan lebih dari itu.
Terkait dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan bahwa taksi daring harus bersetiker dan tarifnya disesuaikan dengan taksi konvensional, menurutnya, itu harus diikuti.
"Semua harus bersabar pemerintah pasti mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan masyarakat umum," kata dia.
Kebijakan pemerintah itu baik terlebih jika ada peraturan pembagian wilayah disesuaikan dengan jumlah pengemudi transportasi daring, karena itu harus ada data jumlah pengemudi transportasi daring.
Ia mengharapkan, ke depan tidak ada lagi keributan antara pengemudi ojek konvensional dan daring.
Sementara itu, warga Kota Bandarlampung menyambut baik transportasi berbasis daring, karena dinilai lebih aman dan nyaman.
"Saya sekarang jika bepergian selalu pesan go-jek atau Grab atau go-car, karena harganya sesuai disamping itu juga saya merasa aman," kata Giarto, warga Kecamatan Kemiling.
Hal senada disampaikan, Ratih warga Kecamatan Kedaton bahwa sejak ada transportasi berbasis daring dirinya menjadi lebih mudah untuk berpergian, bisa memilih naik kendaraan roda dua dan roda empat.
"Saya kerap memesan roda empat, karena perbedaan harga dengan roda dua tidak jauh akan tetapi jika membutuhkan waktu yang cepat saya naik roda dua," katanya. (ANTARA)