Jakarta (Antara Lampung) - Salah satu perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi, Grab Indonesia, menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi PM 26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi.


Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menjelaskan hingga kini pihak Grab masih menunggu finalisasi Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur tarif batas bawah.


"Tarif bawah itu buat kami agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik," kata Tri Sukma di Jakarta, Sabtu.


Meski demikian, Tri Sukma mengaku setuju dengan maksud Kementerian Perhubungan untuk mencegah adanya perang harga "predator pricing" yang bisa ditetapkan seenaknya oleh perusahaan aplikasi taksi daring.


Menurut dia, predator pricing dapat dicegah melalui persaingan sehat dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang akan dipertimbangkan penumpang.

ANTARA

Pewarta : Mentari Dwi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024