Jambi (ANTARA Lampung) - Polda Jambi mulai menerapkan tilang secara "online" atau e-tilang bagi pengendara pelanggar aturan lalu litas sebagai bentuk keseriusan kepolisian di daerah itu  dalam menerapkan sistem elektronik.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi,  Senin, mengatakan penerapan e-tilang tersebut merupakan salah satu bentuk program Ditlantas Polda Jambi untuk menjadikan masyarakat Jambi lebih tertib berlalu lintas.

Sistem e-tilang pelaksanaanya menggunakan kuota internet tingkat tinggi, aktivasi internetnya sudah mulai aktif di beberapa pos dengan mengaktifkan CCTV dan DVR yang sudah terpasang empat titik dengan sudut menghadap jalan.

Dalam pelaksanaannya e-tilang tersebut telah tersambung ke CCTV langsung ke RTMC dan smartphone.

"Polda Jambi sedang menerapkan sistem tilang online, pengendara  yang melakukan pelanggaran langsung termonitor di RTMC dan ponsel android anggota Polri tertentu dan datanya juga tersimpan di server Ditlantas Polda Jambi," kata Kabid Humas.

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024