Bandarlampung (Antara Lampung) -  Para tersangka ditangkap di ruang kerja Kantor Gapeknas dan petugas berhasil  mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu, satu amplop daun ganja, setengah butir pil ekstasi berwarna hijau, dua bong alat hisap, setengah linting ganja dan dua bungkus plastik sisa sabu-sabu.
        
Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkoba itu milik Agus, sedangkan untuk ketiga orang lainnya dari hasil tes urine positif narkoba, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai di Bandarlampung, Selasa.
        
"Ketiganya mengaku tidak memakainya narkoba di hari itu, melainkan beberapa hari lalu," katanya.
        
Petugas pun masih melakukan pengembangan guna mencari asal narkoba tersebut, diakui Agus bahwa dirinya membeli dari orang lain.
        
Dari pengkuan Agus diketahui, bahwa dirinya memesan sabu-sabu dengan harga Rp500 ribu per paket dan daun ganja untuk dipakai sendiri.

ANTARA


Pewarta : T.Subagyo dan Roy BP
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024