Bandarlampung (Antara Lampung) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung Hamonangan Napitupulu bersama tiga rekannya Agus Kurniawan, Merlin Setyawan dan M Yusuf saat tengah mengkonsumsi narkoba.
        
"Pada saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami asal narkoba itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai di Bandarlampung, Selasa.
        
Dia mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung di Kantor Asosiasi Gapeknas Jalan Marawan, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, pada Jumat (14/7) pukul 00.30 WIB.
        
Keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut tertangkap saat sedang menggunakan narkoba.
        
Penangkapan ini, katanya, berkat laporan masyarakat bahwa di kantor itu sering dijadikan tempat untuk melakukan pesta narkoba.
        
"Dari informasi yang kami dapat itu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan," katanya.

ANTARA

Pewarta : T.Subagyo dan Roy BP
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024