Jakarta,  (ANTARA Lampung) -  KPK menetapkan  SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-E), kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Pewarta : Desca LIdya Natalia
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024