Jakarta (Antara Lampung) - Uang suap yang diduga diterima oleh Wali Kota Cimahi Atty Suharty 2012-2017 dan suaminya Wali Kota Cimahi 2002-2012 M Itoc Tochija diduga untuk membayar konsultan politik jelang pilkada.


"Kontrak kami kepada Bu Atty, jadi mereka (KPK) curiga duit yang itu dipakai buat membayar kami. Tetapi kami tidak tahu sumber uang itu," kata CEO Cyrus Network Hasan Nasbi seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat.


Hasan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp57 miliar.


"Uang itu untuk survei, buat apalagi? Saya ditanya soal asal uang Bu Atty dari mana tapi angkanya rahasia karena tidak dipublikasikan juga," tambah Hasan.


Survei tersebut menurut Hasan sudah dilakukan pada 2 bulan lalu.


"Kami diminta oleh Pak Itoc, kontrak dibuat pada September di rumah untuk pilkada 2017, ungkap Hasan.


Perkara ini diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 Desember 2016 terhadap Atty, Itoc dan dua orang pengusaha yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.


Triswara dan Hendriza diduga akan menyuap Atty dan Itoc sebesar Rp6 miliar dari nilai proyek Rp57 miliar. KPK juga menyita buku tabungan Itoc yang didalamnya ada bukti penarikan dana Rp500 juta serta sisa cek.


Itoc juga sudah pernah menerima beberapa kali trasnfer dari Triswara dan Hendriza.


Atty Suharty dan M Itoc Tochija disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipakai pasal 55.


Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Sedangkan Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta (ant)

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024