Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar kewenangan pengangkatan guru agama di sekolah (GPAI) ke depan menjadi kewenangan Kementerian Agama karena selama ini pengangkatan GPAI dilakukan Kemendikbud, pemda dan juga dari Kemenag.
"Harusnya kewenangan pengangkatan guru agama ada di satu pintu," kata Al dikutip dari laman kemenag.go.id, di Jakarta, Jumat.
Menurut Menag, kebijakan menjadi salah satu sebab yang memicu berlarut-larutnya penanganan pembayaran tunjangan profesi guru agama.
Untuk itu, Lukman meminta jajaran di lingkungan Kemenag untuk segera membenahi regulasi pengangkatan guru agama agar Kemenag punya kewenangan penuh mengangkat guru dan membayar tunjangannya.
"Selama akar masalahnya tidak ditemukan, selama itu pula permasalahan guru agama tidak pernah tuntas. Bedah akar masalahnya, libatkan para pakar yang kompeten dan instansi terkait," kata dia.
Senada, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama selama ini karena kewenangan rekrutmen guru agama dan kewajiban pembayaran tunjangan profesi berbeda instansi.
"Guru agama yang diangkat oleh Pemda harus dibayarkan tunjangan profesinya oleh Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat, tunjangan profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya," katanya.
Amin mengatakan pihaknya sudah meminta Direktur PAI mengambil langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan masalah guru agama. Dia juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami sudah lakukan percepatan. 'Insya Allah' dalam waktu dekat tunjangan profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa terbayarkan," kata dia.
"Harusnya kewenangan pengangkatan guru agama ada di satu pintu," kata Al dikutip dari laman kemenag.go.id, di Jakarta, Jumat.
Menurut Menag, kebijakan menjadi salah satu sebab yang memicu berlarut-larutnya penanganan pembayaran tunjangan profesi guru agama.
Untuk itu, Lukman meminta jajaran di lingkungan Kemenag untuk segera membenahi regulasi pengangkatan guru agama agar Kemenag punya kewenangan penuh mengangkat guru dan membayar tunjangannya.
"Selama akar masalahnya tidak ditemukan, selama itu pula permasalahan guru agama tidak pernah tuntas. Bedah akar masalahnya, libatkan para pakar yang kompeten dan instansi terkait," kata dia.
Senada, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama selama ini karena kewenangan rekrutmen guru agama dan kewajiban pembayaran tunjangan profesi berbeda instansi.
"Guru agama yang diangkat oleh Pemda harus dibayarkan tunjangan profesinya oleh Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat, tunjangan profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya," katanya.
Amin mengatakan pihaknya sudah meminta Direktur PAI mengambil langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan masalah guru agama. Dia juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami sudah lakukan percepatan. 'Insya Allah' dalam waktu dekat tunjangan profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa terbayarkan," kata dia.