Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang Banten menggelar Focus Group Discussion pemanfaatan hiu dan pari bagi nelayan di Kabupaten Lampung Timur.
Diskusi grup terfokus itu digelar di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, Jumat, diikuti puluhan nelayan dan tengkulak ikan setempat.
Kepala Bidang Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Timur Dadan Darmansyah dalam FGD itu mengatakan diskusi yang digelar merupakan sosialisasi kepada nelayan agar mengetahui tentang jenis ikan hiu yang diizinkan untuk ditangkap.
"Berharap nelayan bisa menyimak sehingga bisa mengerti mana jenis hiu yang boleh ditangkap dan mana yang tidak boleh," katanya lagi.
Dia berharap, nelayan yang mengikuti FGD tersebut juga akan menyampaikannya kepada para nelayan lainnya agar bisa ikut mengetahui jenis ikan hiu yang dilindungi itu.
"Saya berharap nelayan yang mengikuti diskusi ini bisa menyampaikan pengetahuan yang didapat kepada nelayan lainnya," ujarnya lagi.
Jumadi, Kepala Sub-seksi Pendayagunaan dan Pelestarian, Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang Banten mengatakan Indonesia merupakan penghasil ikan hiu terbesar di dunia.
Menurutnya, besar jumlah tangkapan hiu di Indonesia karena penangkapan ikan hiu dan pari masih merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat nelayan di Indonesia.
"Dari 10 negara penangkap ikan hiu terbesar di dunia, Indonesia adalah penangkap ikan hiu terbesar menempati urutan nomor satu," katanya lagi.
"Sedangkan pangsa ekspor hiu terbesar Indonesia adalah negara Jepang dan Hong Kong," kata dia pula.
Ia menyebutkan, keragaman hiu dan pari di Indonesia, dari jumlah spesiesnya terdapat 116 spesies. Sedangkan jumlah hiu yang dilindungi secara penuh sebanyak 1 spesies.
Upaya untuk melindungi spesies hiu dan pari di Indonesia, dia mengatakan lagi, Pemerintah Indonesia telah ikut meratifikasi Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam.
Konvensi itu bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam.
Dia menyatakan, jenis ikan hiu dan pari yang dilarang ditangkap itu di antaranya adalah hiu koboi berstatus Appendix II CITES IUCN-Vulnerable, hiu paus tutul status dilindungi Kepmen KP No. 18 Tahun 2013, hiu gergaji status dilindungi PP No. 7 Tahun 1999 dan Appendix I CITES IUCN-Critically Endangered,
Lalu, hiu martil tipis status Appendix II CITES IUCN-Vulnerable, hiu monyet atau tikus status dilindungi Permen KP No. 12 Tahun 2012, resolusi IOTC IUCN-Vulnerable, dan hiu martil besar dengan status Appendix II CITES IUCN-Endangered.
Sedangkan jenis ikan pari yang dilarang ditangkap adalah ikan pari manta status Appindex II CITES IUCN-Vulnerable.
"Upaya konservasi yang dilakukan adalah melepaskan ikan hiu yang tertangkap jika masih dalam kondisi hidup dan mencatatnya apabila tertangkap sudah dalam keadaan mati serta melaporkanya," katanya lagi.
Dalam FGD itu terungkap banyak nelayan yang tidak mengetahui adanya pelarangan tersebut.
Sejumlah pertanyaan terlontar dari nelayan untuk mengetahui jenis hiu dan pari yang dilarang tersebut.(Ant)
Diskusi grup terfokus itu digelar di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, Jumat, diikuti puluhan nelayan dan tengkulak ikan setempat.
Kepala Bidang Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Timur Dadan Darmansyah dalam FGD itu mengatakan diskusi yang digelar merupakan sosialisasi kepada nelayan agar mengetahui tentang jenis ikan hiu yang diizinkan untuk ditangkap.
"Berharap nelayan bisa menyimak sehingga bisa mengerti mana jenis hiu yang boleh ditangkap dan mana yang tidak boleh," katanya lagi.
Dia berharap, nelayan yang mengikuti FGD tersebut juga akan menyampaikannya kepada para nelayan lainnya agar bisa ikut mengetahui jenis ikan hiu yang dilindungi itu.
"Saya berharap nelayan yang mengikuti diskusi ini bisa menyampaikan pengetahuan yang didapat kepada nelayan lainnya," ujarnya lagi.
Jumadi, Kepala Sub-seksi Pendayagunaan dan Pelestarian, Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang Banten mengatakan Indonesia merupakan penghasil ikan hiu terbesar di dunia.
Menurutnya, besar jumlah tangkapan hiu di Indonesia karena penangkapan ikan hiu dan pari masih merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat nelayan di Indonesia.
"Dari 10 negara penangkap ikan hiu terbesar di dunia, Indonesia adalah penangkap ikan hiu terbesar menempati urutan nomor satu," katanya lagi.
"Sedangkan pangsa ekspor hiu terbesar Indonesia adalah negara Jepang dan Hong Kong," kata dia pula.
Ia menyebutkan, keragaman hiu dan pari di Indonesia, dari jumlah spesiesnya terdapat 116 spesies. Sedangkan jumlah hiu yang dilindungi secara penuh sebanyak 1 spesies.
Upaya untuk melindungi spesies hiu dan pari di Indonesia, dia mengatakan lagi, Pemerintah Indonesia telah ikut meratifikasi Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam.
Konvensi itu bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam.
Dia menyatakan, jenis ikan hiu dan pari yang dilarang ditangkap itu di antaranya adalah hiu koboi berstatus Appendix II CITES IUCN-Vulnerable, hiu paus tutul status dilindungi Kepmen KP No. 18 Tahun 2013, hiu gergaji status dilindungi PP No. 7 Tahun 1999 dan Appendix I CITES IUCN-Critically Endangered,
Lalu, hiu martil tipis status Appendix II CITES IUCN-Vulnerable, hiu monyet atau tikus status dilindungi Permen KP No. 12 Tahun 2012, resolusi IOTC IUCN-Vulnerable, dan hiu martil besar dengan status Appendix II CITES IUCN-Endangered.
Sedangkan jenis ikan pari yang dilarang ditangkap adalah ikan pari manta status Appindex II CITES IUCN-Vulnerable.
"Upaya konservasi yang dilakukan adalah melepaskan ikan hiu yang tertangkap jika masih dalam kondisi hidup dan mencatatnya apabila tertangkap sudah dalam keadaan mati serta melaporkanya," katanya lagi.
Dalam FGD itu terungkap banyak nelayan yang tidak mengetahui adanya pelarangan tersebut.
Sejumlah pertanyaan terlontar dari nelayan untuk mengetahui jenis hiu dan pari yang dilarang tersebut.(Ant)