Palembang (ANTARA Lampung) - DPR RI diminta segera merealisasikan undang-undang terkait hukuman kebiri yang kini masih dibahas di legislatif.

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana S Yambise  saat berkunjung ke Palembang, Sumatera Selatan, Kamis. 

Menurut dia, memang penetapan hukum kebiri tersebut harus dibahas lebih akurat karena masih ada pro dan kontra.

"Diharapkan tidak ada kendala lagi dalam pembahasan di DPR," katanya.

Menteri mengaku pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. Hukum kebiri ini tidak lain sebagai upaya mengurangi pelecehan seksual terhadap anak.

Apalagi sekarang kasus tersebut masih sering terjadi sehingga harus dicegah bersama, ujar dia.

Sebagaimana pemerintah menginginkan adanya hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti kebiri. Namun usulan hukum kebiri itu masih banyak pro dan kontra sehingga perlu pengkajian bersama.

Yohana berkunjung ke Palembang dalam rangka menghadiri rapat kerja dan temu ilmiah Asosiasi Studi Wanita Gender dan Anak Indonesia. (Ant)

Pewarta : Ujang Idrus
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024