Jakarta (ANTARA Lampung) - Penyidik Polda Metro Jaya meyakini alat bukti dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso cukup kuat.
"Penyidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti petunjuk, seperti kamera tersembunyi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Jumat.
Awi mengatakan penyidik kepolisian berupaya merangkai sejumlah alat bukti tersebut selanjutnya melimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Terkait dengan berkas berita acara pemeriksaan Jessica yang sempat beberapa kali dikembalikan kejaksaan, Awi menyebutkan persepsi penyidik dan jaksa peneliti terkadang berbeda. "Jaksa peneliti menafsirkan ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik kepolisian," ujar Awi.
Berdasarkan petunjuk jaksa peneliti tersebut, polisi berupaya melengkapi berkas BAP Jessica untuk penyempurnaan sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti menyatakan penyidikan kasus Jessica sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Krishna menegaskan penyidik kepolisian tidak gegabah menetapkan seorang tersangka untuk mempertanggungjawabkan tindakan pidananya jika tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat.
"Percayalah kami tidak berniat menzalimi orang, yang bersangkutan (Jessica) sangat pantas mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Krishna.
Krishna manambahkan bahwa polisi tidak memaksakan kasus Jessica agar berlanjut ke persidangan, namun hal itu berdasarkan alat bukti yang meyakinkan.(Ant)
"Penyidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti petunjuk, seperti kamera tersembunyi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Jumat.
Awi mengatakan penyidik kepolisian berupaya merangkai sejumlah alat bukti tersebut selanjutnya melimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Terkait dengan berkas berita acara pemeriksaan Jessica yang sempat beberapa kali dikembalikan kejaksaan, Awi menyebutkan persepsi penyidik dan jaksa peneliti terkadang berbeda. "Jaksa peneliti menafsirkan ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik kepolisian," ujar Awi.
Berdasarkan petunjuk jaksa peneliti tersebut, polisi berupaya melengkapi berkas BAP Jessica untuk penyempurnaan sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti menyatakan penyidikan kasus Jessica sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Krishna menegaskan penyidik kepolisian tidak gegabah menetapkan seorang tersangka untuk mempertanggungjawabkan tindakan pidananya jika tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat.
"Percayalah kami tidak berniat menzalimi orang, yang bersangkutan (Jessica) sangat pantas mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Krishna.
Krishna manambahkan bahwa polisi tidak memaksakan kasus Jessica agar berlanjut ke persidangan, namun hal itu berdasarkan alat bukti yang meyakinkan.(Ant)