Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Personel Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak kaki kiri anggota Brimob gadungan bernama Rino Saputra (24) karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.

"Tersangka melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Minggu (22/5).

Anggota Brimob gadungan ini, ujar dia, terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor.

Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan "Turn Back Crime".

"Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut," kata dia lagi.

Menurut Kompol Dery, dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandarlampung sudah tiga kali hal yang sama terjadi.

"Kami mendapatkan laporan tiga kali bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor yang berpura-pura sebagai polisi dengan memakai kaos bertuliskan Turn Back Crime," kata dia pula.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Tersangka Rino Saputra, polisi gadungan yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor itu, mengaku bahwa penggunaan kaos bertuliskan "Turn Back Crime" hanya untuk bermain-main.

"Saya hanya iseng saja berhentikan sepeda motor, lalu meminta orang itu tunjukkan surat-suratnya dan saat itu tidak mengaku sebagai polisi," kata dia lagi.

Pewarta : Roy Baskara
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024