Kasus Abraham dan Bambang dideponering
Kamis, 3 Maret 2016 19:07 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto Antaralampung.com/Dok)
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kasus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto akhirnya dideponering oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto demi kepentingan umum, kata Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Karena itu, kata dia, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami," katanya.
Ia berpandangan pemberantasan korupsi adalah merupakan kepentingan umum. Sementara bagi baik AS dan BW yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi ketika menghadapi tuduhan tindak pidana memerlukan pembuktian.
"Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," katanya.
Prasetyo mengaku, pihaknya telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR RI, Kapolri, tentang rencana deponering. Saat itu mendapatkan jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.
Sementara dari DPR RI ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun juga pimpinan DPR RI juga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif.
Disamping meminta pertimbangan pada pimpinan lembaga negara, Jaksa Agung juga mencermati, memperhatikan, mendengar, aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat.(Ant)
Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto demi kepentingan umum, kata Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Karena itu, kata dia, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami," katanya.
Ia berpandangan pemberantasan korupsi adalah merupakan kepentingan umum. Sementara bagi baik AS dan BW yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi ketika menghadapi tuduhan tindak pidana memerlukan pembuktian.
"Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," katanya.
Prasetyo mengaku, pihaknya telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR RI, Kapolri, tentang rencana deponering. Saat itu mendapatkan jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.
Sementara dari DPR RI ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun juga pimpinan DPR RI juga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif.
Disamping meminta pertimbangan pada pimpinan lembaga negara, Jaksa Agung juga mencermati, memperhatikan, mendengar, aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat.(Ant)
Pewarta : Riza Fahriza
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ini penilaian Jaksa Agung atas kasus makar dan senjata ilegal Kivlan Zen
31 May 2019 17:31 WIB, 2019
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp68,88 miliar
10 September 2026 19:57 WIB
Polres Lampung Selatan sita 42,8 kg sabu di Bakauheni selama Agustus 2026
05 September 2026 17:24 WIB
Polres Lampung Selatan sita 769 kartrid mengandung etomidate di Bakauheni
04 September 2026 20:19 WIB
Kemenkum gelar harmonisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tulang Bawang Barat
03 September 2026 19:29 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung tekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah
03 September 2026 18:49 WIB