Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional setempat akan membentuk pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) periode 2016-2020.
"UPZ berguna untuk gerakan sadar zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," kata Asisten Bidang Kesra Setprov Lampung Elya Muchtar, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan, UPZ nanti bertugas mengumpulkan zakat dan infaq serta menyetorkanya kepada Baznas Provinsi Lampung.
Menurutnya, rencana kesepakatan pengumpulan zakat tersebut berupa potongan sebesar 2,5 persen orang per bulan bagi PNS yang telah mencapai penghasilan kotor minimal Rp3,5 juta, sedangkan bagi PNS yang belum setinggi itu dapat menyisihkan sedekah sesuai dengan kemampuannya.
"Hal itu dalam rangka memberikan bantuan bagi kaum fakir miskin, anak terlantar dan kaum dhuafa, sehingga Pemeprov Lampung mengimbau seluruh PNS menyisihkan sebagaian penghasilannya," jelasnya.
Asisten Bidang Kesra itu menjelaskan bahwa UPZ akan dibentuk per dinas dan bertanggung jawab terhadap pengumpulan zakat di masing-masing kantor dinas.
"Zakat ini tidak dipaksakan dan berdasarkan keikhlasan masing-masing sehingga nanti juga perlu dibuatkan pernyataan tertulis terkait kesanggupan dari masing-masing pegawai," ujarnya.
Ketua Baznas Provinsi Lampung Mahfud Santoso menjelaskan bahwa Baznas telah memiliki program untuk memberikan beasiswa kepada anak miskin yang pintar untuk dapat bersekolah sampai menyandang gelar sarjana. Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat menunjang program tersebut.
"Penyaluran zakat dan sedekah ini akan dilaporkan secara rinci dan transparan sehingga dapat diketahui besarnan penerimaan dan penyalurannya," katanya.(Ant)
"UPZ berguna untuk gerakan sadar zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," kata Asisten Bidang Kesra Setprov Lampung Elya Muchtar, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan, UPZ nanti bertugas mengumpulkan zakat dan infaq serta menyetorkanya kepada Baznas Provinsi Lampung.
Menurutnya, rencana kesepakatan pengumpulan zakat tersebut berupa potongan sebesar 2,5 persen orang per bulan bagi PNS yang telah mencapai penghasilan kotor minimal Rp3,5 juta, sedangkan bagi PNS yang belum setinggi itu dapat menyisihkan sedekah sesuai dengan kemampuannya.
"Hal itu dalam rangka memberikan bantuan bagi kaum fakir miskin, anak terlantar dan kaum dhuafa, sehingga Pemeprov Lampung mengimbau seluruh PNS menyisihkan sebagaian penghasilannya," jelasnya.
Asisten Bidang Kesra itu menjelaskan bahwa UPZ akan dibentuk per dinas dan bertanggung jawab terhadap pengumpulan zakat di masing-masing kantor dinas.
"Zakat ini tidak dipaksakan dan berdasarkan keikhlasan masing-masing sehingga nanti juga perlu dibuatkan pernyataan tertulis terkait kesanggupan dari masing-masing pegawai," ujarnya.
Ketua Baznas Provinsi Lampung Mahfud Santoso menjelaskan bahwa Baznas telah memiliki program untuk memberikan beasiswa kepada anak miskin yang pintar untuk dapat bersekolah sampai menyandang gelar sarjana. Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat menunjang program tersebut.
"Penyaluran zakat dan sedekah ini akan dilaporkan secara rinci dan transparan sehingga dapat diketahui besarnan penerimaan dan penyalurannya," katanya.(Ant)