MKD Panggil Presdir PT Freeport
Kamis, 3 Desember 2015 8:24 WIB
Jakarta (ANTARA Lampung) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis .
(3/12).
Menurut Ketua MKD Surrahman Hidayat, pemanggilan saksi-saksi, Ma'roef Sjamsoeddin dan Muhammad Riza Chalid, untuk mendalami sekaligus mengkonfrontir pengaduan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said.
Pada sidang perdana MKD, Rabu (2/12), memanggil saksi pelapor, Menteri ESDM Sudirman Said.
Sudirman hadir sekitar 30 menit sebelum sidang dimulai pada pukul 13.15 WIB.
Pada sidang perdana, Sudirman Said menyerahkan bukti rekaman percakapan secara lengkap dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, yang disimpannya dalam flash disc warna putih.
Sudirman juga menyerahkan kopi transkrip secara lengkap.
Sudirman Sudirman Said menyerahkan bukti rekaman percakapan secara lengkap yang disimpan dalam flash disc warna putih.
Sudirman juga menyerahkan transkrip pembicaraan dari rekaman secara lengkap.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman berharap sidang dapat memperdengarkan rekaman, sehingga publik dapat turut mendengarkan aslinya.
Ketika memasuki sesi pendalaman materi, dan para anggota MKD mengajukan berbagai pertanyaan kepada Sudirman, dan dia mengakui rekaman yang dimilikinya adalah kopian dari rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin.
Sudirman menjelaskan, rekaman tersebut diperolehnya sekitar tiga pekan sebelum dirinya menyampaikan laporan ke MKD, pada 16 Nopember 2015.
Anggota MKD Akbar Faizal bertanya, kalau Sudirman meyakini ada dugaan pelanggaran hukum dan memiliki bukti rekaman, mengapa tidak melaporkan kepada aparat hukum yang berwajib.
Menurut Sudirman, sebelum menyampaikan laporan ke MKD dirinya sudah berdiskusi dengan beberapa teman dan di sisi lain ada dorongan dari publik agar dirinya mengadu ke MKD.
(3/12).
Menurut Ketua MKD Surrahman Hidayat, pemanggilan saksi-saksi, Ma'roef Sjamsoeddin dan Muhammad Riza Chalid, untuk mendalami sekaligus mengkonfrontir pengaduan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said.
Pada sidang perdana MKD, Rabu (2/12), memanggil saksi pelapor, Menteri ESDM Sudirman Said.
Sudirman hadir sekitar 30 menit sebelum sidang dimulai pada pukul 13.15 WIB.
Pada sidang perdana, Sudirman Said menyerahkan bukti rekaman percakapan secara lengkap dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, yang disimpannya dalam flash disc warna putih.
Sudirman juga menyerahkan kopi transkrip secara lengkap.
Sudirman Sudirman Said menyerahkan bukti rekaman percakapan secara lengkap yang disimpan dalam flash disc warna putih.
Sudirman juga menyerahkan transkrip pembicaraan dari rekaman secara lengkap.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman berharap sidang dapat memperdengarkan rekaman, sehingga publik dapat turut mendengarkan aslinya.
Ketika memasuki sesi pendalaman materi, dan para anggota MKD mengajukan berbagai pertanyaan kepada Sudirman, dan dia mengakui rekaman yang dimilikinya adalah kopian dari rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin.
Sudirman menjelaskan, rekaman tersebut diperolehnya sekitar tiga pekan sebelum dirinya menyampaikan laporan ke MKD, pada 16 Nopember 2015.
Anggota MKD Akbar Faizal bertanya, kalau Sudirman meyakini ada dugaan pelanggaran hukum dan memiliki bukti rekaman, mengapa tidak melaporkan kepada aparat hukum yang berwajib.
Menurut Sudirman, sebelum menyampaikan laporan ke MKD dirinya sudah berdiskusi dengan beberapa teman dan di sisi lain ada dorongan dari publik agar dirinya mengadu ke MKD.
Pewarta : Riza Harahap
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp68,88 miliar
10 September 2026 19:57 WIB
Polres Lampung Selatan sita 42,8 kg sabu di Bakauheni selama Agustus 2026
05 September 2026 17:24 WIB
Polres Lampung Selatan sita 769 kartrid mengandung etomidate di Bakauheni
04 September 2026 20:19 WIB