Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Sutrisno, mantan kepala sekolah, tersangka korupsi rehabilitasi gedung SD Tanjung Riang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kotabumi ke Rutan Way Hui Bandarlampung, Kamis (6/8), satu jam setelah menerima berkas pelimpahan dari Polres Lampung Utara.
Mantan kepala SD Tanjung Riang, Tanjung Raja, Lampung Utara ini ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi gedung sekolah dengan anggaran Rp278 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2012.
Setelah menerima pelimpahan dari penyidik tindak pidana tertentu (Tipitter) Polres Lampung Utara, Kamis, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka langsung dititipkan ke Rutan Way Hui Bandarlampung.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabumi, Ardi Wibowo, pelimpahan tersangka itu setelah dinyatakan lengkap pemberkasan perkaranya.
"Tersangka Sutrisno terlibat perkara korupsi yang ditangani Polres Lampung Utara, selanjutnya dilimpahkan ke sini dan setelah dinyatakan lengkap maka kami titipkan ke Way Hui, dan akan segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ardi.
Berdasarkan berkas perkara tersangka dalam melakukan pengerjaan rehabilitasi empat lokal di SD Tanjung Riang yang dilakukan dengan swakelola, ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta adanya pengurangan volume dan jumlah pekerjaan, sehingga berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara sekitar Rp108 juta.
"Tersangka ditahan selama 20 hari, dan tersangka beserta alat bukti lengkap telah kami titipkan untuk segera dilakukan persidangan," ujarnya lagi.
Tersangka Sutrisno ketika dibawa anggota Kejari Kotabumi menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Way Hui mengaku pasrah dan menerima apa pun yang tengah dijalaninya. "Saya terima dan jalani saja mas," katanya.
Mantan kepala SD Tanjung Riang, Tanjung Raja, Lampung Utara ini ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi gedung sekolah dengan anggaran Rp278 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2012.
Setelah menerima pelimpahan dari penyidik tindak pidana tertentu (Tipitter) Polres Lampung Utara, Kamis, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka langsung dititipkan ke Rutan Way Hui Bandarlampung.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabumi, Ardi Wibowo, pelimpahan tersangka itu setelah dinyatakan lengkap pemberkasan perkaranya.
"Tersangka Sutrisno terlibat perkara korupsi yang ditangani Polres Lampung Utara, selanjutnya dilimpahkan ke sini dan setelah dinyatakan lengkap maka kami titipkan ke Way Hui, dan akan segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ardi.
Berdasarkan berkas perkara tersangka dalam melakukan pengerjaan rehabilitasi empat lokal di SD Tanjung Riang yang dilakukan dengan swakelola, ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta adanya pengurangan volume dan jumlah pekerjaan, sehingga berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara sekitar Rp108 juta.
"Tersangka ditahan selama 20 hari, dan tersangka beserta alat bukti lengkap telah kami titipkan untuk segera dilakukan persidangan," ujarnya lagi.
Tersangka Sutrisno ketika dibawa anggota Kejari Kotabumi menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Way Hui mengaku pasrah dan menerima apa pun yang tengah dijalaninya. "Saya terima dan jalani saja mas," katanya.