Kotabumi, Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Polres Lampung Utara bersama anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Kamis, kembali mengamankan I Gede Berlian (47), pemilik gudang pupuk oplosan di Desa Peraduan Waras, Abung Timur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eko Widianto di Kotabumi, Kamis, membenarkan pihaknya langsung memimpin penyitaan barang bukti pupuk oplosan itu.

"Sudah tiga bulan lalu kami melakukan penyelidikan, dan bersamaan dengan Operasi Lestari kami melakukan tindakan kepolisian," kata Eko Widianto, di gudang pendistribusian pupuk (PT Mega Berlian Indonesia) yang berada di Desa Peraduan Waras, Abung Timur, Kamis (28/5).

Dia menjelaskan, langkah pengamanan terhadap I Gede Berlian, pemilik gudang pupuk PT Mega Berlian Indonesia sesuai dengan program sasaran tindakan kepolisian.

"Ada empat anggota Mabes Polri yang membidangi langsung melakukan penanganan lebih lanjut. Kami masih menunggu hasil uji lab terkait kandungan yang sebenarnya dalam pupuk kemasan," ujarnya lagi.

Dalam pengamanan pemilik gudang pupuk oplosan dan barang bukti ditetapkan polisi berjenis pupuk KCL dan MPK.

"Pemiliknya beserta barang bukti telah kembali kita amankan ke Polres Lampung Utara untuk proses selanjutnya," katanya pula.
 

Pewarta :
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024