Jakarta (ANTARA Lampung) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket "uninterruptible power supply" (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014, akan bertambah.
"Kita mau meningkat kepada tersangka baru," kata Waseso, di Jakarta, Senin (4/5).
Meski demikian, pihaknya enggan menyebut nama siapa yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. "Nanti ya, saya tidak tahu persis, tapi bisa lebih dari satu (tersangka)," katanya.
Dalam mengungkap kasus UPS, Bareskrim bakal memeriksa beberapa pegawai Pemprov DKI Jakarta sebagai saksi. "Saya akan koordinasi dengan (Gubernur) Ahok terkait pemeriksaan saksi karyawan Pemprov DKI," katanya.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS tersebut.
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Penyidik telah menahan tersangka Alex di rutan Bareskrim. Alex akan ditahan selama 20 hari sejak Jumat (1/5) guna kepentingan penyidikan.
Ketika itu Alex dibawa penyidik dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Bareskrim untuk ditahan. Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.
"Kita mau meningkat kepada tersangka baru," kata Waseso, di Jakarta, Senin (4/5).
Meski demikian, pihaknya enggan menyebut nama siapa yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. "Nanti ya, saya tidak tahu persis, tapi bisa lebih dari satu (tersangka)," katanya.
Dalam mengungkap kasus UPS, Bareskrim bakal memeriksa beberapa pegawai Pemprov DKI Jakarta sebagai saksi. "Saya akan koordinasi dengan (Gubernur) Ahok terkait pemeriksaan saksi karyawan Pemprov DKI," katanya.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS tersebut.
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Penyidik telah menahan tersangka Alex di rutan Bareskrim. Alex akan ditahan selama 20 hari sejak Jumat (1/5) guna kepentingan penyidikan.
Ketika itu Alex dibawa penyidik dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Bareskrim untuk ditahan. Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.