Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Jumat, mengatakan per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter dan solar subsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.

"Masing-masing naik Rp500 per liter," katanya.

Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir.  "Pemerintah juga memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," ujarnya.

Sedangkan untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp2.500 per liter.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, meski disesuaikan dengan pasar, namun penetapan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah.

"Kami juga mempertimbangkan sosial ekonomi dan beban masyarakat sebelum menetapkan harga BBM," ujarnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.(Ant)

Pewarta : Kelik Dewanto
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024