Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi dan batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," kata pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/3).
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 memutuskan untuk mengurangi vonis Anas menjadi 7 tahun penjara dari tadinya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan pengajuan kasasi tersebut adalah karena Anas merasa menjadi korban rezim politik.
"Dalam pembicaraan dengan Anas, hal yang mencolok sekali Anas merasa belum mendapatkan keadilan sebab dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dimana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa. Itulah motif politik di balik perkara ini," ujar Adnan.
Anas pun mengaku tidak takut berhadapan dengan Ketua Kamar Pidana MA Hakim Agung Artidjo Alkostar yang tidak pernah melepaskan pelaku korupsi.
"(Bertemu Artidjo) itu risiko tentunya. Kita harus hormati apapun keputusan MA nanti," tambah Adnan.
Anas didakwa berdasarkan pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Anas dikenai pula dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.
"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi dan batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," kata pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/3).
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 memutuskan untuk mengurangi vonis Anas menjadi 7 tahun penjara dari tadinya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan pengajuan kasasi tersebut adalah karena Anas merasa menjadi korban rezim politik.
"Dalam pembicaraan dengan Anas, hal yang mencolok sekali Anas merasa belum mendapatkan keadilan sebab dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dimana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa. Itulah motif politik di balik perkara ini," ujar Adnan.
Anas pun mengaku tidak takut berhadapan dengan Ketua Kamar Pidana MA Hakim Agung Artidjo Alkostar yang tidak pernah melepaskan pelaku korupsi.
"(Bertemu Artidjo) itu risiko tentunya. Kita harus hormati apapun keputusan MA nanti," tambah Adnan.
Anas didakwa berdasarkan pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Anas dikenai pula dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.