Sukadana, Lampung, (ANTARA LAMPUNG) - Masyarakat Lampung Timur menaruh harapan besar kepada jajaran penegak hukum agar menangkap mantan bupati daerah setempat Satono, terpidana kasus korupsi sebesar Rp119 miliar.
        
"Kami meminta aparat penegak hukum terutama kejaksaan untuk berusaha keras menangkap Satono yang hingga sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO) lembaga hukum tersebut," kata Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara dan Triaspolitika (LP2Tri)  Kabupaten Lampung Timur, Herizal, di Sukadana, Selasa.
         
Ia mengkhawatirkan, adanya gerakan masif akibat ketidakjelasan proses hukum tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh mantan bupati itu.
         
Ia mengaku pesimistis Satono bakal ditemukan, mengingat pasifnya jajaran yang berwenang dalam pencarian hingga membawa ke proses hukum tingkat selanjutnya.
         
Menurutnya, apabila ada komitmen kuat dari penegak hukum untuk mencari terpidana korupsi itu di setiap titik yang dicurigai, dipastikan akan membuahkan hasil dan menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait kasus korupsi itu.

         Sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2007 dan Peraturan Daerah No 10 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, Ketua LSM itu mengharapkan adanya kepedulian dari pemerintah daerah hingga DPRD untuk mengawasi demi terwujudnya optimalisasi kegunaan dan fungsi aset - aset tersebut.
        
"Semua dikembalikan pada titik awal yakni komitmen untuk membangun Lampung Timur lebih bermartabat,  karena itu, kasus Satono merupakan bagian dari pekerjaan rumah khususnya penegak hukum berserta jajarannya," kata dia.
       
Selain itu, aktivis Lampung Timur itu menilai, kurangnya pengawasan dari instansi berwenang terkait adanya pembiaran aset-aset Kabupaten Lampung Timur yang dapat menyebabkan kerugian negara.
      
Bambang warga Lampung Timur lainnya menganggap banyak hal yang perlu dikaji dan dijadikan bahan untuk mengungkap kasus praktik korupsi di wilayah itu.
        
"Jangan hanya Satono saja untuk dijadikan target hukum, banyak temuan lain terkait pembiaran aset oleh beberapa satuan kerja pemerintahan Lampung Timur," jelasnya.
        
Sebelumnya, Pada 19 Maret 2012 lalu, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono, periode 2005-2010 dari perkara tindak pidana korupsi APBD bernilai Rp119 miliar.
        
Kemudian MA menjatuhkan vonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan.  Namun pada saat akan dilakukan eksekusi, mantan Bupati Lampung Timur itu, kabur dan hingga kini menjadi DPO kejaksaan.

Pewarta : Heru Setyawan
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024