Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung memutuskan untuk mengganti ketuanya, dalam rapat pleno internal di lembaga tersebut, Minggu (11/5) malam.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yang semula dijabat oleh Nazarudin Togakratu diganti oleh Fatikhatul Khoiriyah. Lantas, kenapa terjadi penggantian ketua?
Nazarudin di Bandarlampung, Senin (12/5), menyatakan, pergantian itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaporan terhadap anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
"Tidak ada apa-apa, ini hanya penyegaran organisasi, demi kinerja yang lebih baik di saat pemilihan presiden mendatang," katanya.
Nazarudin maupun Fatikhatul menegaskan pula, tidak ada yang perlu diistimewakan dari pergantian tersebut, karena memang dibutuhkan penyegaran untuk menghadapi pilpres mendatang.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dengan terlapor Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Ketiga terlapor adalah Nazarudin, Ali Sidik, dan Fatikhatul Khoiriyah atas laporan Rakhmat Husein dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih.
Pelaporan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan gubernur Lampung--bersamaan dengan Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu--yang diduga telah terjadi pelanggaran pidana dilakukan oleh tim sukses salah satu kandidat, berupa pembagian gula pasir dan uang yang disebar kepada warga di seluruh wilayah Lampung.
Pelapor menganggap, pembagian gula pasir tersebut merupakan bentuk lain dari politik uang.
Kejadian itu juga sudah ditindaklanjuti oleh beberapa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dituangkan dalam berita acara formulir A-1 dan A-2, namun tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti secara pidana oleh Bawaslu dan Sentra Gakumdu dengan alasan tidak cukup bukti atau saksi.