Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan pihaknya telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2014-2019 dengan melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih sementara.
"Tahapan itu seperti pemutakhiran daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang disebut DPSHP sudah mulai dilaksanakan dan akan ditetapkan pada 13--19 Mei mendatang," kata Komisioner KPU Lampung Firman Seponada, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, pemutakhiran DPSHP ini hanya untuk pemilih baru saja yang sejak 9 April lalu memasuki usia 17 tahun.
"Kita sudah mendata daftar pemilih sementara (DPS) dari hari Jum`at (9/5) kemarin, dan tanggal 13 sampai 19 Mei mulai pengumumannya," kata dia.
Ia menerangkan, DPSHP atau daftar pemilih sementara hasil perbaikan terdiri dari daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang menggunakan KTP ataupun kartu keluarga serta pemilih baru yang memasuki usia 17 tahun saat pemilihan legislatif berlangsung.
Untuk Bandarlampung, ia menyebutkan hanya sekitar 14 ribu, namun semua masih menunggu hasil DPSHP secara keseluruhan se-Provinsi Lampung.
Ia melanjutkan, jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilpres berbeda dengan jumlah pemilih pada pemilihan legislatif.
"Kalau saat pemilihan legislatif maksimal 500 pemilih, nah untuk pilpres maksimal 800 pemilih," ujarnya pula.
Firman melanjutkan akan dilakukan langkah untuk menghemat biaya dan menekan angka golongan putih (golput) dalam pilpres.
Namun, ketika saat pencoblosan jika ditemukan hanya 400 mata pilih per TPS yang mencoblos, bukan berarti menyalahi aturan karena terdapat beberapa aspek yang menjadi penilaian di antaranya jarak tempuh.
"Jauhnya jarak rumah juga menjadi dasar penetapan pemilih di masing-masing TPS sehingga memungkinkan setiap TPS hanya ada 200 atau 300 orang pemilih," ujarnya.
Ia mencontohkan, antara TPS A dan TPS B memiliki jarak yang cukup jauh namun masing-masing TPS hanya terdapat 300 dan 400 orang pemilih. Namun karena jarak yang jauh itulah tidak memungkinkan menjadikan dalam satu TPS sehingga dapat menunjang untuk masyarakat tidak memberikan hak pilih saat pemungutan suara.
"Tahapan itu seperti pemutakhiran daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang disebut DPSHP sudah mulai dilaksanakan dan akan ditetapkan pada 13--19 Mei mendatang," kata Komisioner KPU Lampung Firman Seponada, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, pemutakhiran DPSHP ini hanya untuk pemilih baru saja yang sejak 9 April lalu memasuki usia 17 tahun.
"Kita sudah mendata daftar pemilih sementara (DPS) dari hari Jum`at (9/5) kemarin, dan tanggal 13 sampai 19 Mei mulai pengumumannya," kata dia.
Ia menerangkan, DPSHP atau daftar pemilih sementara hasil perbaikan terdiri dari daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang menggunakan KTP ataupun kartu keluarga serta pemilih baru yang memasuki usia 17 tahun saat pemilihan legislatif berlangsung.
Untuk Bandarlampung, ia menyebutkan hanya sekitar 14 ribu, namun semua masih menunggu hasil DPSHP secara keseluruhan se-Provinsi Lampung.
Ia melanjutkan, jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilpres berbeda dengan jumlah pemilih pada pemilihan legislatif.
"Kalau saat pemilihan legislatif maksimal 500 pemilih, nah untuk pilpres maksimal 800 pemilih," ujarnya pula.
Firman melanjutkan akan dilakukan langkah untuk menghemat biaya dan menekan angka golongan putih (golput) dalam pilpres.
Namun, ketika saat pencoblosan jika ditemukan hanya 400 mata pilih per TPS yang mencoblos, bukan berarti menyalahi aturan karena terdapat beberapa aspek yang menjadi penilaian di antaranya jarak tempuh.
"Jauhnya jarak rumah juga menjadi dasar penetapan pemilih di masing-masing TPS sehingga memungkinkan setiap TPS hanya ada 200 atau 300 orang pemilih," ujarnya.
Ia mencontohkan, antara TPS A dan TPS B memiliki jarak yang cukup jauh namun masing-masing TPS hanya terdapat 300 dan 400 orang pemilih. Namun karena jarak yang jauh itulah tidak memungkinkan menjadikan dalam satu TPS sehingga dapat menunjang untuk masyarakat tidak memberikan hak pilih saat pemungutan suara.