Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Terkait ketidaksesuaian angka atau adanya selisih jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2014 anggota DPR dan DPD di Provinsi Lampung, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengoreksi dan kembali menggelar rapat pleno di tingkat provinsi dan kabupaten-kota.

"KPU RI meminta KPU Lampung untuk melakukan perbaikan sebagaimana mestinya untuk penyempurnaan diri.  KPU (Lampung, Red) wajib menggelar rapat pleno di tingkat provinsi serta berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan kabupaten-kota dengan mengundang kembali saksi-saksi di tingkatan tersebut," kata Husni, di Jakarta Minggu (27/4).

Dengan demikian, rekapitulasi perolehan suara di Provinsi Lampung yang dilaksanakan KPU Pusat ini belum dapat disahkan sampai ada perbaikan sebagaimana mestinya, ujar Husni lagi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menemukan selisih jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan anggota DPR dan DPD RI di Lampung, kata Anggota Bawaslu Nasrullah pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Jakarta.

"Ada selisih 881.376 pemilih antara DPT untuk caleg DPR dan caleg DPD di Provinsi Lampung.  Ini harus dijelaskan darimana asalnya," kata Nasrullah di sela-sela Rapat Pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Berdasarkan data yang dipaparkan perwakilan KPU Provinsi Lampung di Rapat Pleno, jumlah DPT untuk pemilihan anggota DPR RI tercatat 2.819.194 orang di daerah pemilihan (dapil) Lampung I dan 3.058.066 pemilih di dapil Lampung II.

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPD RI tercatat jumlah DPT di Dapil Lampung I sebanyak 5.877.260 orang dan di Lampung II ada 4.995.884 orang.

Saksi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miriam S. Hariani juga mempertanyakan keberadaan selisih jumlah pemilih yang mencapai ratusan ribu orang tersebut, yang berakibat pada ketidaksesuaian jumlah surat suara.

"Jumlah surat suara yang tidak digunakan itu KPU (Lampung) juga tidak mencantumkan jumlahnya berapa.  Dan setelah saya hitung sendiri, hasilnya melampaui lima persen.  Ini patut dicurigai, lebih dua persen saja tidak boleh," kata Miriam.

Hingga hari kedua Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional, KPU baru mengesahkan perolehan suara di tiga provinsi, yaitu Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Gorontalo.

Sementara itu empat provinsi lain, yaitu Banten, Jambi, Lampung, dan Jawa Barat, masih memerlukan perbaikan di tingkat masing-masing daerah.

Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026