Bandarlampung (Antara Lampung)- Pengamanan di kantor Polres Mesuji, Lampung, diperkuat dengan kehadiran sekitar 400 personel kepolisian sehubungan kantor kepolisian itu sempat didemo ribuan orang perambah pada Rabu, yang menuntut pembebasan seorang rekan mereka.
Aparat kepolisian yang dikerahkan untuk memperkuat Polres Mesuji didatangkan dari Polres Lampung Timur, Tulangbawang dan unsur Brimob Polda Lampung.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Mesuji sudah mulai lancar setelah aksi demo bubar.
Menurut Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko, proses hukum tetap diberlakukan terhadap salah satu pimpinan perambah yang telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Proses hukum harus tetap berjalan, tidak bisa langsung dibebaskan," katanya saat mengunjungi kantor Polres Mesuji pada Rabu pagi.
Jalan lintas timur Sumatera wilayah Mesuji pada Rabu pukul 09.00 WIB sudah bisa dilalui kendaraan setelah jalan negara itu sempat diblokrir massa perambah Register 45 Mesuji sejak Selasa (3/9) malam.
Akibat pemblokirab itu, kemacetan kendaraan mencapai puluhan kilometer.
Massa memblokir Jalinsum mulai pintu masuk Kabupaten Mesuji hingga depan Polres Mesuji. Mereka menuntut pimpinan mereka, Yadi, dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Yadi (54) ditangkap Satreskim Polda Lampung pada Selasa pukul 17.30 WIB.
Aparat kepolisian yang dikerahkan untuk memperkuat Polres Mesuji didatangkan dari Polres Lampung Timur, Tulangbawang dan unsur Brimob Polda Lampung.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Mesuji sudah mulai lancar setelah aksi demo bubar.
Menurut Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko, proses hukum tetap diberlakukan terhadap salah satu pimpinan perambah yang telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Proses hukum harus tetap berjalan, tidak bisa langsung dibebaskan," katanya saat mengunjungi kantor Polres Mesuji pada Rabu pagi.
Jalan lintas timur Sumatera wilayah Mesuji pada Rabu pukul 09.00 WIB sudah bisa dilalui kendaraan setelah jalan negara itu sempat diblokrir massa perambah Register 45 Mesuji sejak Selasa (3/9) malam.
Akibat pemblokirab itu, kemacetan kendaraan mencapai puluhan kilometer.
Massa memblokir Jalinsum mulai pintu masuk Kabupaten Mesuji hingga depan Polres Mesuji. Mereka menuntut pimpinan mereka, Yadi, dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Yadi (54) ditangkap Satreskim Polda Lampung pada Selasa pukul 17.30 WIB.