Bantul, Yogyakarta (ANTARA LAMPUNG) - Selama hampir 17 tahun, ibu Mujilah (74), tak pernah putus asa bertanya dan terus menggugat penyebab kematian putranya, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, wartawan Harian Bernas yang terbunuh secara misterius tanggal 16 Agustus 1996 silam.

Bahkan, sampai detik-detik akhir hidupnya, Mujilah masih tetap teguh menuntut pengungkapan aktor sekaligus otak di balik pembunuhan Udin.
 
"Nek mboten diungkap, kulo tetep mboten trimah dumugi kiamat (kalau tidak diungkap, saya tetap tidak terima bahkan hingga kiamat)," demikian Mujilah mengungkapkan isi hatinya, Jumat (21/6) lalu atau tiga hari sebelum meninggal dunia, Senin (24/6) pukul 14.30 WIB.
 
Dengan nafas tersengal-sengal, Mujilah menyampaikan luapan isi hatinya kepada Heru Prasetyo, teman sekantor Udin sekaligus anggota Tim Kijang Putih yang pernah melakukan investigasi kematian Udin. Mujilah menghembuskan nafas akhir setelah menderita infeksi ginjal.
 
Tak hanya Mujilah, Wagiman Jenggot, suaminya yang telah meninggal beberapa tahun lalu juga terus mengupayakan pengungkapan kasus pembunuhan Udin. Begitu mengetahui indikasi penghilangan barang bukti kematian Udin oleh oknum polisi dengan melarung (menghanyutkan) darah Udin ke laut selatan, Wagiman bersama Mujilah langsung mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Yogyakarta beberapa saat setelah kematian putranya.
 
"Kulo njur mboten trimah nek getih anak kulo dilarung wonten laut kidul lan sisanipun dibuang wonten sampah. Kulo sak keluarga langsung nyuwun bantuan wonten LBH Yogyakarta (Saya enggak terima kalau darah anak saya dihanyutkan ke laut selatan dan sisanya dibuang di tempat sampah. Kami langsung meminta bantuan ke LBH Yogyakarta)," kata Mujilah dalam wawancara dengan perwakilan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bulan November 2012 lalu.
 
Tanggal 16 Agustus 1996 lalu, Udin menghembuskan nafas terakhir setelah tiga hari tak sadarkan diri akibat dianiaya orang tak dikenal di rumahnya Jalan Parangtritis, Yogyakarta. Kematian ini diduga kuat karena sikap kritis, totalitas kerja dan ketidakkompromian Udin dalam menunaikan tugasnya sebagai jurnalis.
 
Ironisnya, setelah 17 tahun berlalu pembunuh Udin belum juga dibawa ke pengadilan. Polisi gagal  melakukan penyidikan dan menyidangkan para pelaku.
 
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Yogyakarta Aloysius B Kurniawan mengatakan, pemerintah harus segera mengakhiri praktik impunitas  (kebebasan dari hukuman) bagi pembunuh Udin. "Komitmen mengakhiri praktik impunitas harus ditunjukkan dengan langkah nyata yaitu membuka lagi kasus  pembunuhan Udin," ujarnya.
 
Praktik impunitas terindikasi dari ketidaktuntasan penyidikan kasus pembunuhan Udin. Polisi menjadikan Dwi Sumadji alias Iwik sebagai tersangka, padahal sejak awal keluarga Udin bersaksi Iwik bukan pembunuh Udin. Upaya untuk mengaburkan fakta sesungguhnya ini menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum dan peradilan.
 
"Setelah pengadilan membebaskan Iwik dari dakwaan, Polisi seharusnya mencari tersangka sesungguhnya. Namun, Polisi tidak mau secara serius membuka lagi kasus ini," kata Kurniawan.
 
Usai kematian Udin, Polda DI Yogyakarta berulangkali membentuk tim penyelidikan khusus untuk menguak selubung misteri pembunuhan Udin. Akan tetapi, setelah 17 tahun berjalan, kasus Udin justru semakin mengambang tanpa kejelasan.
 
Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan menegaskan, kasus Udin menjadi salah satu contoh konkrit bagaimana kebebasan pers tidak akan pernah bisa dibungkam oleh siapapun bahkan oleh kematian sekalipun. Karena itu, kasus Udin harus menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya di Indonesia.
 
Menurut Hendrawan, meski kedua orang tua Udin telah meninggal, namun AJI Yogyakarta bersama LBH Pers Yogyakarta tetap berkomitmen untuk terus mengawal pengungkapan kasus pembunuhan Udin serta kematian jurnalis-jurnalis lain.

Jangan sampai, kasus ini hanya menjadi sejarah yang tak pernah ada jawabannya.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026