Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Mantan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Industri, dan Perdagangan Kabupaten Mesuji, Lampung, Afrizal Aris, menjalani persidangan dengan dakwaan melakukan korupsi anggaran Dinas Koperindag setempat tahun anggaran 2011 sebesar Rp5,77 miliar.

Persidangan itu dengan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (22/10).

"Akibat perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Dwi A saat membacakan dakwaan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala itu menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan warga Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) di Kemiling, Bandarlampung itu, diduga melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp244 juta.

Dia menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal dari tahun 2011, pada saat itu dinas yang dipimpinnya mendapatkan anggaran sebesar Rp5,77 miliar, dan terbagi pelaksanaannya dalam dua masa kepemimpinan yakni pada saat Kepala Dinas (Kadis) dijabat oleh Surizal Zikri periode 1 Januari hingga 30 September 2011 dengan dana yang dihabiskan sebesar Rp3,480 miliar.

"Terdakwa selaku kepala dinas memotong setiap kegiatan yang dianggarkan dalam anggaran tahun 2011, dan juga ada anggaran untuk kegiatan tapi kegiatannya tidak ada serta uang tersebut digunakan untuk keperluan lain," ujar jaksa itu lagi.

Saat kadis dijabat oleh terdakwa, diduga dirinya melakukan korupsi, dengan dana yang digunakan sebesar Rp2,291 miliar, kata jaksa itu pula.

Dalam anggaran sebesar Rp2 miliar tersebut, JPU menjelaskan, terbagi ke dalam beberapa item kegiatan, yakni bidang koperasi dan UMKM sebesar Rp1,608 miliar, bidang perindustrian sebesar Rp492 juta, bidang perdagangan sebesar Rp51 juta, dan kesekretariatan sebesar Rp140 juta.

"Dana sekitar Rp2 miliar itu, terdapat anggaran sebesar Rp698 juta yang dipegang dan dikelola sendiri secara langsung oleh terdakwa. Dan dana yang tidak digunakan sebesar Rp244 juta diduga telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sendiri," kata jaksa lagi.

Akibat perbuatannya, terdakwa dapat dihukum lebih dari 10 tahun karena telah menguntungkan diri atau orang atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan negara atau perekonomian negara.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024