
Pemkot Bandarlampung kedepankan upaya preventif ke pelaku parkir liar di badan jalan

Kami masih mengedepankan upaya preventif
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bahwa sejauh ini masih mengedepankan upaya preventif kepada pelaku dan masyarakat yang melakukan parkir liar di badan jalan.
"Kami masih mengedepankan upaya preventif. Namun jika pelanggaran terus terjadi dan menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan, tindakan lebih tegas bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu di Bandarlampung, Rabu.
Dia pun menyampaikan bahwa saat ini Dishub dan Kepolisian sedang menyiapkan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir, khususnya di ruas jalan protokol Kota Bandarlampung.
"Hotel, kafe dan tempat usaha memang memiliki pengelolaan parkir masing-masing. Tapi saat kendaraan pelanggan meluber hingga ke badan jalan, persoalan tersebut menjadi kewenangan Dishub dan Satlantas, ini akan kami tertibkan," kata dia.
Socrat pun menyampaikan bahwa Dishub Bandarlampung juga membuka kemungkinan untuk merapkan sanksi kepada kendaraan yang memarkir kendaraannya sembarang hingga masuk ke badan jalan dengan merantai rodanya.
"Pemasangan borgol pada roda kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan sudah diatur ketentuan penegakan parkir. Langkah tersebut disiapkan sebagai efek jera bagi pelanggar yang dinilai mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan," kata dia.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini Dishub Bandarlampung masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan teguran kepada pemilik kendaraan yang memarkir hingga ke badan jalan.
"Kalau di peraturannya ada tindakan seperti diborgol, dirantai, atau digemboskan. Tetapi sejauh ini kita di Kota Bandarlampung masih bersikap persuasif, masih pembinaan dan teguran-teguran," katanya.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
