Logo Header Antaranews Lampung

Lampung beri diskon pajak dan balik nama kendaraan

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56 WIB
Image Print
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul saat memberi keterangan terkait program diskon pajak kendaraan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Skema pelaksanaan program ini contohnya bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tahun ini

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan diskon pajak dan balik nama kendaraan bagi masyarakat di daerahnya mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026.

"Kami sudah melakukan penyusunan terkait kebijakan Gubernur Lampung yang memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung pada 2026. Kalau tahun sebelumnya pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak, pada tahun ini fokus kebijakannya memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan diskon pajak kendaraan itu dilaksanakan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menunggak. Namun di lain sisi kegiatan itu juga mempermudah masyarakat yang ingin melakukan mutasi atau Bea Balik Nama (BBN) kendaraan, bahkan memberikan penghargaan juga bagi masyarakat yang rajin melakukan pembayaran pajak kendaraan.

"Skema pelaksanaan program ini contohnya bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tahun ini, kami hanya memberlakukan pembayaran tahun berjalannya saja, ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya satu setengah tahun yang harus di bayar berapa pun tunggakannya tidak akan terkena denda lagi, cukup membayar 1,5 tahun saja," katanya.

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan atau balik nama di Provinsi Lampung, akan diberikan kemudahan pula, untuk kendaraan roda dua (R2) diberi diskon sebesar 50 persen dan hanya perlu membayar tahun berjalan, sedangkan untuk mutasi kendaraan roda empat (R4) diberi diskon 25 persen.

"Dan yang terakhir adalah kebijakan bagi yang rajin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan diskon hingga 25 persen tahun ini. Namun ini tergantung usia kendaraan dan kedisiplinan, program ini akan mulai pada 2 Juni sampai 31 Agustus 2026 atau berlangsung selama tiga bulan," ucap dia.

Ia melanjutkan pemberian penghargaan bagi masyarakat yang telah rutin menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan semangat wajib pajak untuk membayar pajak.

"Lalu adanya pembayaran tanpa KTP bagi kendaraan yang belum balik nama, bisa memberikan keringanan proses balik nama, dan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk lakukan mutasi dan balik nama di Provinsi Lampung," tambahnya.

Menurut dia, pelaksanaan program diskon dan kemudahan dalam pembayaran pajak, mutasi dan balik nama kendaraan juga bertujuan untuk membantu masyarakat terhindar dari penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor oleh sistem.

"Saat ini kurang lebih ada 700 ribu kendaraan yang mati pajak, dan sisanya aktif. Dengan program ini bisa membantu masyarakat terhindar dari sanksi atas penunggak pajak kendaraan yakni penghapusan data kendaraan mereka. Kalau untuk program pemutihan seperti tahun lalu, tahun ini kami tindakan dan diganti dengan pemberian diskon ini," ujar dia.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026