
Aktivis Perempuan Serahkan Sandal Jepit Ke Polisi

Proses hukum saat ini benar-benar lebai, "over acting", tidak manusiawi, dan tidak berhati nurani."
Palu (ANTARA LAMPUNG) - Puluhan aktivis perempuan, warga dan anak di Kota Palu, Sabtu, menyerahkan puluhan pasang sandal jepit bekas kepada Polda Sulawesi Tengah sebagai ganti rugi sandal jepit seorang polisi yang diduga dicuri oleh seorang anak sekolah.
Penyerahan puluhan pasang sandal jepit itu dilakukan setelah massa berunjuk rasa di depan Mapolda Sulteng Jalan Sam Ratulangi dan diterima Kompol Rostin Tumaloto, pejabat Humas Polda setempat.
"Sandal-sandal jepit ini kita serahkan ke Polda untuk diberikan kepada Briptu Ahmad Rusdi Harahap sebagai ganti rugi atas sandal jepit yang diduga dicuri oleh AL," kata Fadlun, koordinator aksi.
Menurut dia, saat ini sejumlah lembaga perempuan dan anak di beberapa daerah, khususnya di Kota Palu sedang mengumpulkan dan menerima sumbangan sandal jepit dari masyarakat yang diberi nama aksi "1.000 Sandal Jepit Bekas Untuk Bebaskan AL".
Aksi solidaritas itu, kata dia, dilakukan sebagai bentuk simpati dan keprihatinan masyarakat atas proses hukum yang menimpa AL (15) dalam tuduhan mencuri sandal jepit bekas.
Dalam aksinya di depan Mapolda Sulteng itu, pengunjuk rasa menuntut agar segera membebaskan AL yang saat ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencurian sandal jepit.
"Proses hukum saat ini benar-benar lebai, "over acting", tidak manusiawi, dan tidak berhati nurani. Maka dari itu segera bebaskan AL," kata Fadlun.
Menurut Fadlun, dugaan pencurian sandal jepit warna putih kusam merek "Ando" yang dilakukan bocah 15 tahun tak berbanding dengan ancaman lima tahun penjara dan belum si anak itu bersalah.
Dilain sisi, kata dia, AL diinterogasi aparat kepolisian diduga dipukuli dengan tangan dan benda tumpul hingga menderita lebam di punggung, kaki, dan tangannya itu merupakan cara-cara pemaksaan agar mengakui kesalahannya.
Ia menilai aparat hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan benar-benar tidak manusiawi, tidak memiliki kepekaan sosial bagi rakyatnya, memandang kaku dan formalistik dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Inilah gambaran buram sistem hukum dan peradilan di negeri kita, sangat-sangat menyayat dan mengiris hati hanya karena kasus sandal jepit," katanya.
Usai berorasi di depan Mapolda, aksi unjuk rasa itu kemudian berlanjut di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng dengan tuntutan mendesak agar bocah tersebut bisa segera bebas dari segala bentuk tuntutan hukum yang menjeratnya.
Terdakwa AL (15) dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP atas tuduhan mencuri sandal jepit merek "Ando", milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Kasus dugaan pencurian sandal jepit itu terjadi pada November 2010 ketika AL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Melihat ada sandal jepit, AL kemudian mengambilnya dan memasukkannya ke dalam tasnya.
Pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AL dan temannya untuk diinterogasi terkait hilangnya sandal miliknya di kos tersebut.
Saat diinterogasi, AL diduga mendapat penganiayaan dari Briptu Ahmad Rusdi dan rekannya Briptu Simson Jones Sipayung (29).
Akibat dugaan penganiayaan itu, Polda Sulteng telah menghukum kedua oknum polisi tersebut. (Ant)
Pewarta :
Editor:
Gatot Arifianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
