Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin mengawasi langsung penanganan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), wanita asal Lampung oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Kota Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Kapolda Kepri turun langsung ke Polsek Batu Ampar melihat proses penanganan perkara serta menggali keterangan dari empat tersangka.

"Kapolda memerintah Kapolsek Batu Ampar agar penyidikan benar-benar berikan hasil sesuai tujuan penegakan hukum, yaitu rasa keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Pandra di Batam, Kamis.

Kapolda beserta Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Asep Mulyana dan Kabipropam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mendatangi Polsek Batu Ampar pada Selasa (2/12), bertemu langsung dengan keempat pelaku pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini.

Keempat pelaku adalah pemilik sekaligus karyawan agency pemandu lagu (LC) yang ada di Kota Batam. Para tersangka yakni Wilson Lukman (WL), Anik Istiqomah (AI) alias Mami, Putri Eangelina (PE), dan Salmati (SI).

Saat bertemu keempat tersangka, kata Pandra, Kapolda Kepri melakukan interogasi guna mendalami motif, kronologi kejadian, serta mengimbau tersangka untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.

"Tindakan ini menunjukkan pengawasan langsung pimpinan terhadap penanganan perkara agar berjalan transparan, akuntabel, humanis dan profesional,” ujarnya.

Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah mengatakan motif pelaku WL menganiaya korban karena sakit hati, lantaran terhasut video rekayasa yang dikirim tiga tersangka lainnya.

Video tersebut berisi adegan rekayasan korban mencekek leher Anik Istiqomah yang merupakan kekasih WL.

Sementara itu dari hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan ini diawali sejak 23 November saat korban tiba di Batam untuk wawancara kerja di agency milik tersangka WL.

Namun, dalam praktik usaha agency tersebut ada ritual yang harus dijalani oleh calon pemandu lagu dengan tujuan untuk menarik banyak konsumen atau pelanggan.

Korban lalu menjalani ritual, tapi tidak berjalan lancar karena korban merusaknya properti ritual. Hingga penganiayaan itu dimulai dari tanggal 25 November sampai hari korban dinyatakan meninggal tanggal 29 November.

“Setelah sampai di Batam, manajemen LC yang dikelola WL dan tiga tersangka lainnya memiliki tahapan-tahapan yaitu seperti ritual yg harus dilalui apabila ingin bekerja di agensi mereka,” kata Amru.

Dalam peristiwa pembunuhan ini, tersangka WL berperan melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang dengan cara menunjang, menendang, di bagian dada korban serta leher korban dengan menggunakan kaki tersangka.

Tersangka juga memukul muka dan kepala korban serta di bagian kaki, paha kaki, dan badan korban, serta memukul mata dan kepala korban menggunakan satu ikat sapu lidi, menyuruh membeli lakban untuk mengikat tangan korban, memborgol tangan, serta menyemprotkan air dengan menggunakan selang ke badan dan ke lobang hidung korban dengan kondisi mulut korban di lakban.

“Tersangka WL ini juga yang menyuruh melepas semua CCTV di tempat kejadian dengan maksud menghilangkan bukti petunjuk,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Anik berperan membuat atau memerintahkan rekaman video rekayasa seolah-olah dirinya dicekik lehernya oleh korban, sedangkan faktanya itu hanya karangan. Juga memerintahkan tersangka Putri Eangelina untuk membeli lakban.

Tersangka Putri Eangelina berperan mengawasi di dalam rumah atau mes agar korban tidak keluar, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan mulut korban, dan membantu memborgol. Tersangka Salmiati berperan mengawasi korban tidak kabur, membeli lakban, membantu memborgor dan melepas sembilan unit CCTV.

Korban Dwi dinyatakan meninggal dunia tanggal 29 November sekira pukul 00.30 WIB, setelah pelapor seorang petugas keamanan rumah sakit yang melihat empat tersangka mengantar korban ke IGD Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung Batam.

Pelapor lalu mengarahkan para tersangka untuk memasukkan korban ke IGD. Dokter jaga malam itu menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan penyidik, dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.


Baca juga: Polisi tangkap komplotan pembunuh wanita asal Lampung di Batam

Baca juga: Mayat warga Lampung ditemukan di Tangerang, Polisi buru pelaku pembunuhan

Baca juga: Polisi minta warga tak terprovokasi atas kasus pembunuhan di Lampung Selatan

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025