Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyatakan bahwa garis kemiskinan di daerah tersebut pada Maret 2025 sebesar Rp612.451 per kapita per bulan.
"Garis kemiskinan pada Maret 2025 sebesar Rp612.451 per kapita per bulan dibandingkan September 2024. Garis kemiskinan naik sebesar 2,24 persen. Sementara jika dibandingkan Maret 2024 terjadi kenaikan 4,42 persen," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Ahmadriswan Nasution di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan komponen garis kemiskinan yakni garis kemiskinan makanan sebesar 74,76 persen dan garis kemiskinan bukan makanan 25,24 persen, peran komoditas makanan lebih besar dari peran komoditas bukan makanan.
"Besar sumbangan garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan di Maret 2025 di perkotaan sebesar 73,82 persen dan di pedesaan sebesar 75,37 persen. Sedangkan untuk garis kemiskinan bukan makanan di Maret 2025 di perkotaan sebesar 26,17 persen serta di pedesaan sebesar 24,63 persen," katanya.
Dia menjelaskan di Maret 2025 komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada garis kemiskinan di perkotaan dan pedesaan umumnya sama. Dan beras masih memberi sumbangan terbesar sebesar 19,22 persen di perkotaan dan 23,09 persen di pedesaan.
"Kemudian rokok kretek filter sumbangan terhadap garis kemiskinan di perkotaan 14,80 persen pedesaan 11,80 persen, telur ayam di perkotaan 4,24 persen di pedesaan 4,06 persen, dan tempe sumbangan terhadap garis kemiskinan di perkotaan 2,50 persen, di pedesaan 2,37 persen," ucap dia.
Sedangkan memberi sumbangan terhadap garis kemiskinan dari bukan makanan yaitu perumahan dengan sumbangan 7,78 persen, dan di pedesaan 7,94 persen, bensin perkotaan 3,76 persen dan pedesaan 3,15 persen, listrik untuk sumbangan di perkotaan 2,75 persen dan di pedesaan 2,16 persen.
Dari pendidikan, sumbangan garis kemiskinan di perkotaan 2,71 persen, dan di pedesaan 1,49 persen.*