Jambi (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menindak sebanyak 52 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam sepekan mulai 11 sampai 18 Mei 2025.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Adi Benny Cahyono di Jambi, Senin, menjelaskan penindakan dilakukan bersama jajaran Polres.
Penindakan terbanyak dilakukan oleh Satlantas Polres Sarolangun dengan 29 kendaraan yang dikenai tilang.
Penindakan lainnya juga dilakukan oleh Polres Batanghari sebanyak 15 kendaraan, Polres Merangin lima kendaraan, Polres Muaro Jambi dua kendaraan, dan Polres Kerinci satu kendaraan.
Selain penindakan hukum berupa tilang, petugas di lapangan juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif sebagai bagian dari edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan barang.
Kombes Adi Benny menegaskan seluruh jajaran Ditlantas Polda Jambi berkomitmen penuh mendukung kebijakan nasional dalam memberantas ODOL yang selama ini menjadi ancaman serius di jalan raya.
"Pada prinsipnya, seluruh jajaran Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran akan terus melaksanakan dan mendukung kebijakan serta program Korlantas Polri terkait Zero Over Dimension Over Loading," katanya.
Operasi penertiban ODOL ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur agar tidak cepat rusak akibat kelebihan muatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditlantas Polda Jambi tindak 52 kendaraan ODOL dalam sepekan
Polisi tindak 52 kendaraan ODOL dalam sepekan
Senin, 19 Mei 2025 18:08 WIB
Ditlantas Polda Jambi menindak 52 kendaraan ODOL ANTARA/HO-Polda Jambi
Pewarta : Tuyani
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK tekankan pentingnya media perluas edukasi keuangan lewat informasi publik
29 November 2025 21:38 WIB
Terpopuler - TNI-Polri
Lihat Juga
Kodam XXI/Radin Inten luncurkan aplikasi Centurion 21 untuk ketahanan pangan
29 January 2026 21:50 WIB
Kodam XXI terjunkan prajurit redam konflik gajah dan warga di Lampung Timur
26 January 2026 11:11 WIB
Asah profesionalisme, Kapolda Lampung pimpin latihan menembak di Satbrimobda
22 January 2026 20:33 WIB
KPK jerat Yaqut dan Gus Alex karena rugikan negara, BPK masih hitung kerugian
09 January 2026 18:28 WIB