Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengatakan tidak menemukan pelanggaran pada takaran Minyakita yang beredar di pasaran.

"Terkait adanya temuan produk yang tidak sesuai dengan takaran oleh pemerintah pusat. Di Kota Bandarlampung kami belum menemukannya," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Wilson Faisol, di Bandarlampung, Jumat.

Ia pun mengungkapkan telah mengambil beberapa kemasan Minyakita yang beredar di kota ini dari tiga perusahaan yakni Domus, PT. Lestari Jaya Maju, PT. Indokarya Intermega Palembang.

"Hasilnya dari ketiga sample itu tidak ditemukan perbedaan yang terlalu signifikan. Masih dalam batas toleransi sekitar 0,2 ml - 0,15 ml," katanya.

Namun, Wilson pun menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan berupaya agar seluruh distributor Minyakita di kota ini untuk mengisi sesuai dengan ukuran yang tertera pada label.

"Sementara itu produk dari PT. AG dan PT. TA, kami memastikan tidak ada lagi yang beredar di pasaran, hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Perdagangan di mana Minyakita dari distributor yang bermasalah itu sudah tidak ada di pasaran," katanya.

Ia pun mengatakan untuk harga jual, Minyakita yang dipasarkan di pasar tradisional dengan ukuran 1 liter dijual dengan harga Rp15.700 - Rp 17.000.

"Untuk pedagang yang berkoordinasi dengan pemkot dan Bulog Minyakita masih dijual dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata dia.


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2025