Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dalam penyelidikan perkara tersebut bidang Pidsus sendiri telah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Kejati Lampung terus lakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tipikor biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meting dalam kota dan luar kota pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Lanjut Ricky sejumlah saksi yang telah dipanggil tersebut diantaranya Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, PPTK untuk Pimpinan DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, PPTK untuk Anggota DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kasubag Verifikasi DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kabag Keuangan atau PPK Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Sekretaris DPRD Tanggamus Tahun 2021 selaku pengguna anggaran, staf pendamping, dan agen travel.
"Ini dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut dan pengumpulan dokumen serta data-data tambahan yang berkaitan dengan dugaan tipikor tersebut," kata dia.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tahun 2023 lalu telah melakukan ekspos penemuan markup biaya perjalanan Dinas DPRD Tanggamus. Dalam ekspos nya, Kejati Lampung telah menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 tersebut.
Markup perjalanan dinas tersebut terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung sebesar Rp14 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar.
Tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota di antaranya adalah pada enam hotel di kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan. Hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari tahun 2023 tersebut, ada tiga modus yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.
Di antaranya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas), namun lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.
Terdapat juga tagihan hotel fiktif di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel dan anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu kamar namun dibuat di SPJ masing-masing satu orang.
Perbuatan markup tersebut dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan. Sehingga dalam perbuatan tersebut, diindikasikan kerugian negara mencapai sebesar Rp7 miliar.