Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini kekurangan 1.995 hakim di Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Negeri (PN), per 12 Maret 2025.

Bambang menjelaskan bahwa data kekurangan tersebut merupakan hasil penghitungan jumlah kebutuhan hakim pada PT Tipe A, PT Tipe B, PN Kelas IA Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB, dan PN Kelas II yang berjumlah 2.920 hakim, dan diambil dengan calon hakim yang tersedia saat ini.

"Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah 925 orang, sehingga kekurangannya adalah sekitar 1.955 hakim untuk sementara ini,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dia merincikan  saat ini PT Tipe A dan PT Tipe B bila digabungkan membutuhkan sebanyak 79 hakim. Adapun saat ini jumlah hakim pada PT Tipe A sebanyak 11 orang, sedangkan pada PT Tipe B terdapat 23 orang.

Kemudian, kata dia, PN Kelas IA Khusus membutuhkan 196 hakim, sedangkan saat ini berjumlah 15 hakim.

Untuk PN Kelas IA, hakim yang dibutuhkan berjumlah 659 orang, sedangkan jumlah hakim saat ini berjumlah 53 orang. Lalu, untuk PN Kelas IB saat ini butuh 965 hakim, dan jumlah hakim yang dimiliki sebanyak 114 orang.

Terakhir, kata dia, saat ini PN Kelas II memiliki 200 hakim, sedangkan jumlah kebutuhannya sebanyak 1.021 hakim.

Oleh sebab itu, bila dijumlahkan, maka hakim yang tersedia saat ini pada PT dan PN adalah sebanyak 416 hakim.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA sebut Indonesia saat ini kekurangan 1.995 hakim di PT dan PN


Pewarta : Rio Feisal
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2025