Bandarlampung (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai polisi bisa membuka kembali kasus penggelapan dana dengan tersangka dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang telah dibebaskan dengan alasan restorative justice.
"Seyogyanya polisi dapat membuka peluang terhadap korban untuk membuka laporan baru atau menindaklanjuti dari laporan yang telah dicabut untuk melanjutkan perkara dengan alasan demi hukum," ujarnya dalam pernyataan di Bandarlampung, Senin.
Hudi mengatakan upaya hukum lanjutan tersebut bisa dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada pihak yang dirugikan dan tidak mendapatkan kesempatan yang memadai dalam kasus hukum.
"Jika tidak demikian akan banyak pencari keadilan mengalami kerugian, apabila tersangka tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, karena restorative justice dijadikan sebagai 'alat' melakukan tindak pidana lagi," kata Hudi.
Ia pun menyatakan bahwa pembebasan tersangka karena restorative justice harus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan pelapor tidak boleh dirugikan.
"Pihak yang dirugikan menghendaki restorative justice, dan tercapai kesepakatan pengembalian kerugian, sudah diselesaikan semua kerugian itu dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain, yang terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar asal Arab Saudi, dibebaskan oleh penegak hukum.
Keduanya dilaporkan pada 2022 lalu lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga perusahaan harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.
Namun, dua tersangka WNA asal India tersebut dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023, tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pemilik perusahaan.
Pemilik perusahaan menduga penghentian perkara tersebut karena adanya permainan oknum penegak hukum dengan pihak tertentu.
Pakar sebut polisi bisa buka kembali kasus penggelapan dana dengan tersangka dua WNA India
Senin, 10 Maret 2025 16:17 WIB
Ilustrasi. (ANTARA/HO)
Pewarta : Satyagraha
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penasihat hukum tersangka Aipda Andi Gusman minta kejaksaan gabungkan dua perkara kliennya
03 March 2026 15:07 WIB
Keluarga tersangka pertanyakan anaknya yang belum dibebaskan polisi melalui RJ
17 January 2026 14:37 WIB
Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pada Sekretariat DPRD Lampung Utara 2022
13 January 2026 10:18 WIB
Terpopuler - Seputar Daerah
Lihat Juga
Dompet Dhuafa Sulsel dan Keikta salurkan paket buka puasa untuk penyintas kebakaran
18 March 2026 10:14 WIB
Anak-anak terdampak bencana banjir di Aceh ikuti Pesantren Kilat Dompet Dhuafa
18 March 2026 10:05 WIB
Dompet Dhuafa Jawa Tengah bersama Dishub Semarang berbagi paket buka puasa dan sembako
08 March 2026 11:26 WIB
Dompet Dhuafa dan ARTOTEL Yogyakarta gelar Ifthar Charity bersama buruh gendong
03 March 2026 11:44 WIB