Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa Subdit I Narkoba di Polda Lampung tidak dibubarkan melainkan direvitalisasi.

"Subdit 1 Narkoba tidak dibubarkan. Kami melakukan revitalisasi dengan mengganti personel yang ada. Ini langkah untuk memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga,” ujar Helmy saat pertemuan dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Serba Guna Mapolda Lampung, Jumat.

Terkait isu pembubaran Subdit I Narkoba yang ditanyakan Komisi III DPR RI, Kapolda Helmy Santika kembali menegaskan bahwa tak ada pembubaran Subdit 1 Narkoba melainkan revitalisasi. Proses ini bertujuan untuk mencegah adanya "parasit" dalam tubuh kepolisian.

“Kami memilih personel baru yang sudah melalui proses assessment dan pelatihan, agar tetap istiqomah dalam menjalankan tugasnya,” tambah dia.

Selain itu, tindakan tegas juga diambil kepada anggota yang terlibat langsung maupun atasan yang tidak melakukan pengawasan dengan baik.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara internal sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Kapolda.

Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI itu, sejumlah isu strategis dibahas, termasuk pemberantasan narkoba, penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian, tantangan teknologi informasi, serta pengarusutamaan peran polisi wanita (polwan) di lingkungan Polda Lampung.

Kapolda dalam kesempatan itu juga memuji aksi heroik anggota Polda Lampung bernama Agus yang mampu menangkap pelaku begal tanpa menggunakan kekerasan.

“Nama Agus harum di Polda Lampung. Aksi heroiknya menjadi contoh nyata bahwa kepolisian bisa bertindak tegas tanpa kekerasan,” katanya.

Terkait penggunaan senjata api, Helmy menyebut bahwa pihaknya terus melakukan tes psikologi terhadap anggota dan pengecekan amunisi secara berkala.

“Kami pastikan setiap anggota siap mental dan teknis dalam menggunakan senpi. Ini penting karena senjata bukan sekadar alat, tetapi tanggung jawab besar,” jelasnya.

Kapolda juga menyoroti permasalahan teknologi seperti pinjaman online ilegal, judi online, dan aplikasi berbahaya.

Menurutnya, penanganan masalah ini membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Persoalan teknologi ini adalah tanggung jawab bersama. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang merugikan masyarakat,” tutur Helmy.

Komisi III DPR RI turut memberikan atensi terhadap sejumlah penanganan perkara yang ditangani di wilayah hukum Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Lampung kali ini mendapatkan kehormatan untuk dikunjungi, karena pihaknya ingin mendengar dan menyerap aspirasi di Lampung.

"Jadi intinya kami menyerap aspirasi berkaitan apa saja yang terjadi dengan problematika terhadap penegakan hukum di Polda Lampung dan Kejati Lampung," katanya.

Disinggung terkait perkara yang dibahas dan menjadi atensi Komisi III DPR RI, Habiburokhman enggan membeberkan secara rinci dan spesifik terkait perkara yang menjadi atensi di Polda Lampung dan Kejati Lampung.

"Kami tidak bicara terkait perkara secara spesifiknya yang dibahas tadi, kami hanya membahas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan apa saja yang perlu kami dukung, utamanya dalam hal pembahasan anggaran," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, apa yang menjadi aspirasi dan berbagai masalah yang diperjuangkan di lapangan akan menjadi atensi bagi Komisi III DPR RI, sehingga ke depannya akan didukung.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI juga turut mengapresiasi kinerja Polda Lampung dan Kejati Lampung dalam penegakan hukum yang dilakukan di wilayah hukumnya.

Baca juga: Polda Lampung harap sinergisitas terus terjalin dengan kepala daerah baru

Baca juga: Polda Lampung perkuat pemberantasan kejahatan jalanan

Baca juga: Polda Lampung dan Jurnalis gelar fun mini soccer peringati HPN 2025


Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025