Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Desember 2017-November 2022 Teguh Adi Suryandoro (TAS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DH dan TAS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi, saksi lainnya yang juga diperiksa penyidik KPK hari ini adalah Direktur PT. Visiland Dharma Sarana Danny Harjono (DH). Sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 29 Oktober 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat itu
Penyidik KPK mengungkapkan perkara tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp120 miliar.
Tessa mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.
Terkait perkara tersebut, penyidik KPK pada Jumat (7/2) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung terkait penyidikan di PT INTI.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tessa menerangkan dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen.
Dia mengatakan penyidik KPK masih akan terus mendalami dan melacak aset-aset lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi di PT INTI.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.