Bandarlampung (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan, lebih tinggi dibandingkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.716.497.

Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi 2025 tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

"UMP Lampung di 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Nominal itu diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Penjabat Gubernur Lampung Samsudin berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan keputusan adanya kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025 serta wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

"Penetapan UMP tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung," katanya.

Dan Pemerintah Provinsi Lampung pun berharap keputusan tersebut dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha tetap kondusif.

"Kami pun mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pengusaha ataupun pengusaha untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan bertanggung jawab, agar tercipta hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Lampung," ucap dia.

Menurut dia, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 dapat terbentuk keseimbangan hak pekerja dan kelangsungan usaha di Lampung.

"Dengan ini maka kemajuan Provinsi Lampung akan terbentuk secara menyeluruh juga," tambahnya.

 

 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024